Peranan Perjanjian Perkawinan yang dilakukan Sebelum Perkawinan Berlangsung Studi Komparatif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Abstrak
Manusia sebagai makhluk hidup bermasyarakat yang diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk berpasangan tidak dapat hidup menyendiri. Sebagai makhluk yang hidup berpasangan, manusia akan melakukan perkawinan guna melanjutkan keturunannya. Perkawinan yang dibentuk manusia bertujuan untuk menyempurnakan kehidupannya sebagai makhluk sosial dan juga sebagai ibadah. Perjanjian Perkawinan adalah salah satu bentuk dasar dari kesiapan seseorang dalam membentuk sebuah rumah tangga. Perjanjian Perkawinan dibuat kedua mempelai untuk mencapai hubungan yang harmonis dan menghindari dari adanya pertikaian di masa depan. Salah satu bentuk perjanjian perkawinan yang berlaku di Indonesia antara lain terkait Taklik Talak dan juga terkait Pengaturan Harta dalam Perkawinan. Perjanjian Perkawinan yang ada di Indonesia diterangkan didalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Islam juga mempertegas terkait aturan pembuatan Perjanjian Perkawinan, seperti yang diatur dalam Pasal 45 hingga 52 Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini yaitu Metode Penelitian Normatif.
Referensi
Atmadja, I, D, G, & Budiartha, I, N, P. (2018). Teori Teori Hukum. Malang: Setara Press
Latif, D. (1982). Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Manan, A. (2006). Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
MK, M. Anshary. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Muchtar, K. (1974). Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang
Sumiarni, E. (2004). Kedudukan Suami Istri Dalam Hukum Perkawinan. Yogyakarta: Wonderful Publishing Company, Cet. 1