Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Membuang Sampah Tidak Sesuai Jadwal Berdasarkan Perda Kabupaten Karangasem Nomor 20 Tahun 2012

  • I Kadek Arya Wiryawan Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: sampah, penegakan hukum, pelanggaran

Abstrak

Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran pembuangan sampah tidak sesuai jadwal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Bagaimana kendala dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem terhadap  pelaku  pelanggaran  pembuangan  sampah  yang tidak  sesuai jadwal. Hasil penelitian ini antara lain : Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran pembuangan sampah tidak sesuai jadwal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten  Karangasem Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, antara lain : Diawali dengan adanya temuan satgas dilapangan adanya pelanggaran membuang sampah tidak sesuai jadwal. Terhadap pelaku pelanggaran membuang sampah tidak sesuai jadwal dikenai sanksi administrasi dalam bentuk : membuat surat pernyataan   tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, diberikan   teguran dan peringatan, dikenai biaya paksa, sampai dengan rekomendasi pencabutan pembatalan perizinan kegiatan dan usahanya.Kendala dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem  terhadap  pelaku  pelanggaran  pembuangan  sampah  yang  tidak sesuai jadwal, kendala yang dihadapi antara lain : Kondisi sarana prasarana yang masih kurang memadai, menyebabkan operasional kendaraan menjadi kurang efektif. Upaya Preventif yang dilakukan yaitu dengan melakukan Sosialisasi, membuat jadwal angkut sampah. Upaya Refresif yang dilakukan, yakni jika ada masyarakat yang melanggar ketentuan seperti membuang sampah tidak pada tempatnya dikenai sanksi administrasi dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Arya, U, I, M. (2007). Hukum Lingkungan, Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Pustaka Sutra: Bandung.

Atmosudirdjo, P. (2003). Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia: Jakarta.

Azwar. (2010). Pengantar Ilmu Lingkungan, Mutiara Sumber Widya: Jakarta

Hadiwiyoto, S. (2003). Penanganan Dan Pemanfaatan Sampah, Idayu Press

Lingkungan Hidup. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

Manan, B &Magnar, K. (1997). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Alumni: Bandung

Mustafa B. (2009). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara Indonesia, Alumni, Bandung

Marzuki, P, M. (2007) Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup: Jakarta.

Ridwan H. R., (2002). Hukum Administrasi Negara, UII Press: Yogyakarta.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press: Jakarta

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Diterbitkan
2022-01-24
Abstrak viewed = 86 times
PDF downloaded = 1952 times