Karakteristik Perjanjian Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanah
Abstrak
Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pemerintah mewajibkan seluruh pemegang hak atas tanah untuk mendaftarkan tanahnya kepada instansi yang berwenang, namun di dalam masyarakat masih ada tanah-tanah yang belum terdaftar ada fenomena ini, maka untuk menjamin kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah maka tanah yang belum terdaftar wajib didaftarkan. Dari aspek resiko hukum dan procedural akan berbeda dengan tanah-tanah yang sudah terdaftar jika dilakukan peralihan hak atas tanah. Ada dua rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan ini adalah sebagai berikut 1. Bagaimanakah karakteristik perjanjian jual beli yang tanahnya belum terdaftar ? 2. Bagaimanakah kepastian hukum terhadap perjanjian jual beli hak atas tanah yang belum terdaftar ? dalam penulisan skripsi ini mempergunakan penelitian hukum normatif, dalam penelitian hukum normatif memerlukan bahan-bahan hukum diantaranya adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa segi resiko hukum lebih rawan terjadi dibandingkan dengan tanah yang sudah terdaftar, kemudian dari aspek prosedural akan berbeda dengan tanah-tanah yang sudah terdaftar dimana tanah yang belum terdaftar memerlukan ketelitian agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Referensi
Husni, T. (2009). Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
Lubis, Y., & Lubis, R. (2010). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.
Nae, F. E. (2013). Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Sudah Bersertifikat. Lex Privatum. 1(5). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/3079
Rubaie, A. (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia.
Tjitrosudibio, S, (1992), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pratnya Paramita.