Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial
Abstrak
Kebebasan dalam berpendapat terutama di media social saat ini banyak disalah artikan dan disalahgunakan oleh masyarakat, karena dalam penggunaan hak kebebasan berpendapat tersebut masyarahat banyak melakukan tindakan yang jatuhnya menjadi penghinaan, tuduhan tanpa disertai bukti dan melakukan pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian terhadap individu tertentu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum kejahatan dan pelanggaran penyalahgunaan hak kebebasan berpendapat di media social dan bagaimana sanksi pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik berkedok kebebasan berpendapat dengan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebebasan dalam berpendapat bukan merupakan kebasan yang sifatnya mutlak, melainkan dalam berpendapat harus sesuia dengan etika dan norma-norma di masyarakat dan sesuai dengan pengaturan hukum tanpa merugikan pihak manapun. Dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut dapat dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Referensi
Bungin, B. (2018). Komunikasi Politik Pencitraan. Jakarta: Prenada Media.
Kasiyanto, A. (2018). Teori dan Praktik Sistem Peradilan Tipikor Terpadu di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Nurdiaman, A. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Pribumi Mekar.
Simarmata, J. (2019). Hoaks dan Media Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suhariyanto, B. (2014). Tindak Pidana Teknologi Informasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.