Sanksi Pidana Terhadap Penimbunan Masker Medis dan Hand Sanitizer Pada Masa Pandemi Covid-19
Abstrak
Terkait proteksi warga dalam pandemi covid-19 misalnya ketika ini yaitu adanya penimbunan masker dan Hand Sanitizer oleh oknum pelaku bisnis, Kejanggalan tentang langkanya barang menciptakan kondisi dimana pemerintah dan segenap aparat bersama-sama memeriksa penyebab terjadinya Penimbunan barang tadi. Yang mengakibatkan ketersediaan menjadi langka dan harganya melonjak mahal. Dari latar belakang bisa dirumuskan konflik yaitu : 1. Bagaimanakah Pengaturan tentang penimbunan barang pada saat terjadi kelangkaan barang menurut UU No. 7 tahun 2014 di masa pandemi Covid-19? 2. Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan masker medis dan Hand Sanitizer dalam UU No. 7 tahun 2014 di masa pandemi Covid-19? Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian dalam artikel ilmiah ini. Penelitian ini menerangkan bahwa kejahatan penimbunan dan pelipatgandaan harga masker dan Hand Sanitizer diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan. sanksi hukuman pidana yang diberikan ada pada Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan.
Referensi
Hiariej, E, O, S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Mahfud M, D, M. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Cet. Ke-4. Jakarta: Rajawali Pers.
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Roelof, H. H. (2002). The Legality of Adat Criminal Law in ModernIndonesia. Jakarta: Tata Nusa.
Sunaryati, H. C. F. G. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni
Widodo, E. (2015). Negara Hukum, Konstitusi, dan Demokrasi. Jember: Jember University Press.