Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Sepeda Motor Harley oleh Direktur PT. Garuda Indonesia
Abstrak
Indonesia merupakan negara berkembang dimana setiap wilayahnya terdapat kekayaan alam tersendiri. Keunggulan ini tidak dapat dimanfaatkan karena banyaknya oknum yang mengirim keluar daerah tanpa izin begitupun sebaliknya barang dari negara luar yang diselundupkan ke Indonesia hanya untuk menghindari dari pajak yang berlaku. 1) Bagaimanakah pengaturan tindak pidana penyelundupan dalam hukum pidana di Indonesia? 2) Bagaimanakah pertanggungjawaban direktur PT. Garuda Indonesia yang melakukan tindakan penyelund upan sepeda motor mewah? Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan metode penelitian mengkaji berdasarkan bahan-bahan hukum, sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Contoh buruk kembali diperlihatkan oleh salah satu orang yang punya nama besar di Indonesia kasus penyelundupan oleh dirut garuda Indonesia menjadi gambaran betapa lemahnya hukum di Indonesia dan kejadian ini membuat pelaku dapat sanksi pid ana dan administratif.
Referensi
Ahmad, B. (2008). Metode Penelitian. Bandung: Pustaka Setia.
Alam, A. S. (2010). Pengantar Kriminologi. Surabaya: Pustaka Refleksi Books.
Hartono, S. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: PT. Alumni.
Lopa, B. (1983). Tinjauan Yuridis Pelapor Dalam Tindak Pidana. Jakarta: Damai Jaya.
Santoso, T. (2001). Ilmu Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.