Perlindungan Konsumen Terhadap Tindakan Pemadaman Listrik yang dilakukan Secara Sepihak Oleh PT. PLN (Persero) UP3 Bali Selatan

  • I Gede Dharma Kusuma Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pemadaman Listrik, Secara Sepihak

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa pulau dan setiap wilayah yang ada memerlukan tenaga listrik sebagai kebutuhan sehari – hari maupun kebutuhan jangka panjang, keadaan yang ada saat ini banyak masyarakat mengeluh terhadap pelayanan yang diberikan pihak PLN yaitu pemadaman listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Banyaknya keluhan masyarakat berkaitan dengan pemadaman listrik membuat pihak PLN kelimpungan dalam membenahi struktur organisasi terutama di sektor koordinasi antar pekerja. Pemerintah dalam hal memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal mendapatkan pasokan listrik cukup membuat peraturan perlindungan konsumen yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban konsumen untuk mendapatkan keadilan dan berkewajiban melakukan himbauan dari pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pemerintah mengatasi para pekerja lapangan dari pihak PLN yang secara sengaja atau tidak disengaja tidak memberitahu masyarakat pemad aman listrik bergilir ini dan sudah seharusnya pihak PLN memberikan teguran bagi para pekerjanya yang tidak menjalankan perintah sesuai SOP yang berlaku di perusahaan.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Abdullah, J. (2010). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Kudus: Nora Media Enterprise.

Ahmad, B. (2008). Metode Penelitian. Bandung: Pustaka Setia.

Budiarta, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing. Malang: Setara Press.

Hamzah, A. (1993). Sistem Dan Pemidanaan Di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Nasution, A. Z. (2003). Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Diterbitkan
2021-09-30
Abstrak viewed = 109 times
PDF downloaded = 511 times