Sanksi Pidana Terhadap Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat
Abstrak
Permasalahan yang sering terjadi kalangan masyarakat yaitu mengenai penganiayaan. Berdasarkan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarapura dengan Nomor: 67/Pid.B/20016/PN.Srp Sebuah kasus penganiayaan pernah terjadi. Adapun Rumusan Masalah yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan? (2) Bagaimana hakim memberikan sanksi dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang berakibat luka berat (studi kasus Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp)? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dengan menggunakan Pendekatan Undang-undang, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Sumber Bahan Hukum Primer dan Sekunder. Studi dokumen dan kepustakaan. Dengan mengkaji secara deskriptif. Pengaturan Tindak Pidana itu sendiri telah termuat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pada BAB XX. Berdasarkan Putusan Hakim dengan Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp terdakwa telah dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara. Dari segi aspek yuridis, aspek psikologis dan dari aspek sosiologis telah dipertimbang-timbangkan oleh Majelis Hakim saat akan menjatuhkan putusannya.
Referensi
Anugrah, T. (2016). UUD 1945 dan Amandemen Terlengkap, Cetakan Pertama, Jilid kedua. Jakarta: Anugrah.
Chazawi, A. (2002). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Cetakan ke-2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 s/d 358 tentang Delik Penganiayaan yang diatur pada Bab XX.
Pettanase, S. (2017) Kriminologi. Semarang: Pustaka Magister.
Prodjodikoro, W. (2010) Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: PT Refika Cipta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Waluyo, B. (2014). Pidana Dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.