Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Saksi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Abstrak
Perbuatan kebengisan kepada wanita menurut umum ialah kejadian yang banyak di alami oleh banyak wanita, Bahkan jika perbuatan kebengisan tersebut berlaku pada rumah tangga, lantaran kejadian tersebut masih dianggap tabu dan masih dianggap seperti kejadian keluarga yang di selesaikan menurut kekeluargaan. Hal ini menampakkan masih melimpah korban wanita kebingasan pada tempat tinggal menutup perkataan dan menyimpan masalah tadi rapat-rapat. Rumusan masalah yang di angkat yakni 1) Apa saja yang menjadi faktor-faktor pembawa terjadinya KDRT, 2) Bagaimana pelaksanaan kasus kepada perempuan sebagai saksi korban KDRT di PN Denpasar. Jenis pengkajian yang digunakan adalah tipe pengkajian empiris. Hasil pembahasan dari pengkajian ini adalah faktor-faktor pembawa terjadinya KDRT lantaran kurangnya komunikasi antara suami dan istri pada keluarga yang ialah penentu keharmonisan keluarga dan penerapan perlindungan hukum akan perempuan sebagai saksi korban kekerasan di dalam KDRT di PN Denpasar pada kebenaran dilingkungan telah bergerak sebagian efektif semacam segala sesuatu yang diatur pada garis hukumnya. Sehingga petugas penegak hukum dapat menyelesaikan masalah KDRT dengan baik sehingga bisa menerima perlindungan bagi perempuan sebagai korban KDRT.
Referensi
Astuti, P. (2002). Kemandirian dan Kekerasan Terhadap Istri. Bulletin psikologi.
Bambang. (2012). Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Chusari, A. (1997). Kekerasan Terhadap Istri dan Ketidakadilan Gender. Jakarta: Paradigma.
Manan, B. (1992) Dasar-dasar perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-HillCo
Martha, A. E. (2003). Perempuan, Kekerasan, dan Hukum. Yogyakarta: Penerbit UII Press.
Wahid, A. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: Refika Aditama.