Tanggung Jawab Perdata Pemborong Akibat Kegagalan Bangunan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
Abstrak
Ambruknya beberapa bangunan seperti yang diberitakan berbagai media massa diantaranya runtuhnya Jembatan Kuning di Nusa Lembongan Klungkung, ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara, ambruknya perimeter Bandara Soekarno Hatta, ambruknya bangunan pusat perdagangan saham gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Atas peristiwa tersebut maka Pemborong yang turut serta dalam pembangunannya patut diduga untuk bertanggung jawab. Ambruknya bangunan di luar force majeure dalam UUJK 2/2017 disebut sebagai Kegagalan Bangunan. KUHPerdata, UUJK 2/2017 tentang Jasa Konstruksi beserta Peraturan-peraturan turunannya merupakan hukum positif yang masih berlaku (ius constitutum) sebagai payung hukum dalam pengaturan penyelenggaraan pembangunan. Dalam tulisan ini, bermaksud untuk mengkaji permasalahan hukum akibat dari kegagalan bangunan dengan menganalisis ketentuan hukum yang relevan dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Referensi
Budiartha, I. N. P., & Atmaja, I. D. G. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.
Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing. Malang: Setara Press.
Ibrahim, J. (2006). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Munir, F. (2012). Pengantar Hukum Bisnis Penata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soebekti. (1992). Aneka Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Susanto. (2013). Auditing: Proyek-Proyek Konstruksi. Yogyakarta: Andi Offset