Fungsi Pengawasan Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Penyaluran Kredit bagi Badan Usaha Milik Swasta
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan Bagaimanakah fungsi pengawasan Bank oleh OJK dalam penyaluran kredit bagi Badan Usaha Milik Swasta, Bagaimanakah tindak lanjut pengawasan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam penyaluran kredit bagi Badan Usaha Milik Swasta? Penelitian dilakukan secara hukum normatif. Sumber bahan hukum primer dari peraturan perundang- undangan yang berlaku seperti UU Nomor 21 / 2011. Sumber bahan hukum sekunder dari literatur. Analisis penelitian dilakukan secara kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian bahwa fungsi pengawasan bank oleh OJK dalam penyaluran kredit bagi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) sesuai Pasal 6 UU Nomor 21/2011 bahwa pengawasan Bank dilakukan untuk mendorong bank agar melaksanakan secara konsisten ketentuan perbankan dan mengacu pada prinsip kehati-hatian. Tindak lanjut pengawasan OJK dalam penyaluran kredit bagi BUMS bila terjadi kesulitan atau kredit macet maka OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia sebagai Lender of Last Resort untuk mengatasi permasalahan kesulitan bank tersebut guna menjaga stabilitas perbankan serta menjamin keamanan keuangan nasabah selaku konsumen.
Referensi
Permadi, G. P. (2004) Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Harahap, M. Y. (2014). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasibuan, M. S. P. (2009). Dasar-Dasar Perbankan. Bab II PenggolonganBank. Bandung: Bumi Aksara.
Muhamad, D. (2006). Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Masjjchoen, S. S. S. (1980). Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok- Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty.