Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Sertipikat Gandadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klungkung
Abstrak
Tanah atau wilayah merupakan unsur utama dari suatu negara. Besarnya pengaruh tanah terhadap kehidupan manusia, menjadikan Negara berkewajiban untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak tersebut tetap dibatasi oleh kepentingan orang lain, masyarakat, dan terlebih lagi negara. Dari latar belakang dapat dirumuskan permasalah seperti 1). Bagaimanakah penyelesaian sengketa sertipikat ganda melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klungkung? 2). Bagaimanakah hambatan-hambatan dalam menyelesaikan sengketa sertipikat ganda di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klungkung? Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan melakukan mendeskripsikan hukum sebagai law in action. Kebijakan negara atas kepastian jaminan kepemilikan tanah itu diperkuat dan diatur hak dan kewajibannya dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang diterbitkan pada tahun 1960. Meskipun demikian, permasalah tanah tidak dapat luput dari kehidupan masyarakat. salah satu permasalah yang sering terjadi yakni adanya sertipikat ganda. Dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional memiliki peran penting untuk dapat menyelesaikannya.
Referensi
Chomzah, A, A. (2007). Sertipikat dan Permasalahannya dan Seri Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Chomzah, A, A. (2002). Hukum Pertanahan Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Chomzah, A, A. (2002). Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Harsono, B. (2007). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jilid 1, Edisi Revisi. Jakarta: Djambatan,
Hartanto, A. (2014). Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Surabaya: Laksbang Justitia.