Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Abstrak
Pada pasal 213 UU. No. 27 Tahun 2009 mengenai kewenangan Penggantian Antar Waktu sempat memicu sebuah polemic karena dihilangkan, memunculkan tuntutan masyarakat yang menginginkan anggota dewan accountable, baik yang dimaksud pada kinerja politiknya maupun etika perilakunya. Oleh karena itu, PAW sendiri dimunculkan kembali dengan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2019. Permasalahan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia ? dan 2) Bagaimana eksistensi Pergantian Antar Waktu dalam sistem demokrasi Indonesia?. Tipe penelitian dan pendekatan masalah yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan dalam penelitian ini adalah teknik studi pustaka. Serta dikumpulkan dan dianalisis secara interpretasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah PAW dari anggota DPR dilakukan berdasarkan pada aturan mekanisme hukum yang ditetapkan pada UU No. 27 Tahun 2009. Sedangkan operasional pelaksanaannya dimuat pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/DPR RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib.
Referensi
Ihsan, A, B. (2009). Etika dan Logika Berpolitik. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya
Kusnardi, K. (2000). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama
Mahfud M, D, M. (1993). Perkembangan Politik Hukum, Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia. Yogyakarta: FH UGM Press,
Marbun, B, N. (2006). Kamus Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Pamungkas, S, B. (1994). Saya Musuh Politik Soeharto. Jakarta:Pijar Indonesia,