Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Atas Berkurangnya Dana Akibat Skimming Dalam Rekening Bank

  • Kadek Ayu Manik Gita Shintadewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Tanggung jawab, Berkurangnya Dana, Skimming

Abstrak

Majunya sistem perbankan tidak bisa dipisahkan dengan peran teknologi informasi. Kejahatan terkait perbankan yang hangat dibicarakan adalah Skimming. Skimming dilaksanakan lewat mekanisme curian data nasabah yang disimpan pada magnetik strip pada kartu ATM lalu dikirim lewat nira kabel. Skripsi ini mengangkat 2 rumusan masalah yaitu 1. Bagaimanakah tanggung jawab bank terhadap nasabah atas berkurangnya dana akibat skimming dalam rekening Bank?, 2. Bagaimanakah proses yang dilakukan pihak bank dan nasabah atas berkurangnya dana akibat skimming dalam rekening Bank? Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, teknik pengumpulan bahan hukum dikaji, ditelaah dan diolah literatur, peraturan perundangan-undangan, artikel- artikel atau tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil Penelitian menyatakan bahwa bank sebagai pelaku usaha yang berbentuk badan hukum bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian dari konsumennya yakni nasabahnya akibat produk jasa yang diberikan, yaitu pelayanan e-banking melalui media elektronik, upaya yang dilakukan pihak bank dan nasabah atas berkurangnya dana akibat skimming dalam bank adalah pihak bank dapat memperketat keamanan saat transaksi dilakukan khususnya di ATM, dan untuk nasabah jika mengalami kejadian berupa skimming agar segera melaporkan ke pihak bank.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2019). Sistematika Filsafat Hukum. Malang: Setra Press.

Ishaq. (2009). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soeroso. (2006). Pengahantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Diterbitkan
2021-09-30
Abstrak viewed = 203 times
PDF downloaded = 1102 times