Penyelesaian Wanprestasi Antara Bank dan Nasabah Melalui Mediasi di BPR Werdhi Sedana Gianyar
Abstrak
Meningkatnya kepercayaan dan minat masyarakat untuk menggunakan jasa bank menimbulkan banyak terjadinya sengketa wanprestasi dimana perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah dan peraturan tentang penyelesaian sengketa yang terjadi di bank diperlukan. Mediasi perbankan merupakan salah satu pilihan yang sering digunakan pihak bank untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi yang terjadi. Adapun rumusan masalah (1) Bagaimanakah perlindungan hukum nasabah di BPR Werdhi Sedana Gianyar? (2) Bagaimanakah penyelesaian wanprestasi di BPR Werdhi Sedana Gianyar? Penelitian yang dipakai pada penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan menghubungkan peraturan perundang-undangan yang ada dan hasil penelitian kasus. Dalam hasil penelitian ini hal-hal yang menyebabkan terjadinya wanprestasi pada BPR Werdhi Sedana Gianyar yaitu penurunan omset atau kebangkrutan yang menyebabkan debitur tidak mampu atau terlambat memenuhi kewajibannya sesuai dengan waktu yang sudah diperjanjikan atau ditetapkan. Penyelesaian wanprestasi yang digunakan BPR Werdhi Sedana Gianyar yaitu dengan cara preventif (pencegahan) dan represif dengan mengeluarkan surat pemberitahuan tunggakan dan surat peringatan, apabila debitur masih belum melunasi kewajibannya jalan terakhir yang ditempuh yaitu dengan cara penyitaan.
Referensi
Amriani, N. (2011). MEDIASI Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Pers.
Djumhana, M. (2006). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya.
Harahap, Y. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian Cetakan kedua. Alumni: Bandung.
Hermansyah. (2011). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Indonesia.
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Rindjin, K. (2003). Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sugiyono. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.