Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Online Market Place Akibat Dampak Covid-19

  • I Made Amertha Wiguna Universitas Warmadewa, Denapasar-Bali, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa, Denapasar-Bali, Indonesia
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: kejahatan, perdagangan elektronik, transaksi daring

Abstrak

Peningkatan pengguna online marketplace terus meningkat juga membuat meningkatnya tindak kejahatan, disisi lain lemahnya peraturan perlindungan hukum. Rumusan masalah yang diangkat yaitu Bagaimanakah kebijakan perlindungan hukum terhadap konsumen online marketplace berdampak covid-19?, Bagaimanakah implikasi hukum penyebaran covid-19 terhadap konsumen online marketplace? Penelitian skripsi ini dilaksanakan menggunakan tipe penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan pelindungan hukum terhadap konsumen pada transaksi online marketplace belum efektif dilakukan karena didalam peraturan UUPK, UU ITE, UU Perdagangan, PP PSTE, dan PP PMSE, isi peraturannya tumpang tindih serta tidak kosisten perlu diselaraskannya peraturan tersebut. Diperlukam regulasi kebijakan perlindungan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan saat ini dan kedepan, agar dapat melindungi konsumen, menyokong jalannya transaksi online marketplace. Maka memberikan referensi untuk pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam rangka memperbaiki regulasi kebijakan perlindungan hukum terkait transaksi online; 1) Membenahi aturan perlindungan hukum, 2) Dalam membuat aturan perlu melibatkan pihak swasta, 3) Perlunya koordinasi yang baik antar institusi pemerintah, 4) Melakukan penyelesaian sengketa konsumen secara online dengan efektif memakai SiPENA.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Atmadja, I. D. G., Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.

Barkatullah, A. H. (2003). Tinjauan Hukum Bisnis E-Commerce. Tesis, Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Barkahtullah, A. H. (2009). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Nurmadjito. (2000). Kesiapan Perangkat Peraturan Perundang-Undangan dalam Menghadapi Era Globalisasi. Jakarta: Mandar Maju.

Sidabalok, J. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Diterbitkan
2021-09-30
Abstrak viewed = 223 times
PDF downloaded = 745 times