Wewenang Notaris Membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Menggunakan Blanko Yang Disediakan Oleh Badan Pertanahan Republik Indonesia

  • Ni Made Arnita Sari Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Sumardika Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Ni Made Puspasutari Ujianti
Kata Kunci: Wewenang, Notaris, Akta Otentik, Blanko

Abstrak

Notaris ialah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dan salah satu kewenangannya adalah membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan selanjutnya disebut SKMHT. Wewenang seorang notaris ialah menerbitkan SKMHT  dilaksanakan secara melahirkan akta notaris sendiri yang sudah diketik atau dipersiapkan oleh notaris yang di terbitkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Notaris menyandang pejabat umum yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik. Terkait segala tindakan, perjanjian serta penetapan yang diwajibkan pada  peraturan umum atau oleh pihak yang mempunyai kaitan didahulukan dalam pernyataan akta otentik. Adapun rumusan masalah yang digunakan yaitu : 1. Apakah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh Notaris dengan menggunakan blanko yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia bukan merupakan akta otentik?2. Bagaimanakah Akibat Hukum apabila Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh Notaris menggunakan blanko yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia? Metode penelitian yang dipergunakan pada penelitian ini jenis penelitian hukum normative. Pendekatan yang diterapkan pada penelitian ini ialah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Jadi Notaris berwenang menerbitkan SKMHT sesuai pada Pasal 15 ayat (1) UUHT, namun apabila SKMHT yang dibuatnya menggunakan blanko SKHMT yang disediakan oleh BPN RI, maka SKHMT yang dibuatnya tersebut tidak terlengkapinya  Pasal 38 UUJN, sehingga Akta SKMHT yang dibuatnya bukan merupakan Akta Otentik, melainkan hanya berupa Akta Dibawah Tangan.Akibat hukum apabila SKMHT yang dibuat Notaris menggunakan blanko SKHMT yang disediakan oleh BPN RI, maka akan berakibat bagi Notaris, yaitu SKMHT yang dibuat Notaris batal demi hukum.

Referensi

Ali, H. Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Iscahyani, M. L. (2010). Kewenangan Notaris Membuat Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Universitas Brawijaya. Retrieved from http://repository.ub.ac.id/156663/

Saprial, R. (2015). Kewenangan Notaris Untuk Membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Universitas Airlangga. Retrieved from http://repository.unair.ac.id/33736/

Sunggono, B. (2010). Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Tobing, G. H. L. (1999). Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan kelima. Jakarta: Erlangga.

Usman, R. (2018). Kewenangan Notaris Dalam Membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dengan Akta. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3). Retrieved from https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/222

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 189 times
PDF downloaded = 1740 times