Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

  • Ni Kadek Sintia Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Desak Gde Dwi Arini Faculty of Law, Universitas Warmadewa
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia, Luar Negeri

Abstrak

Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Dalam hal Penempatan Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia harus sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setelah syarat dan prosedur terpenuhi, maka dibuat perjanjian kerja yang menyangkut perlindungan hukum terhadap hak-hak Tenaga Kerja Indonesia. Dengan adanya perjanjian kerja, maka Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri akan memperoleh perlindungan hukum pada saat pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan perjanjian kerja dan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan utama yaitu pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual Approach) sebagai penunjang pendekatan perundang-undangan, sumber bahan hukum penulisan diperoleh dari kepustakaan dengan jenis bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Lemahnya perlindungan tenaga kerja Indonesia ini dikarenakan dua faktor utama yaitu faktor implementasi dari Undang-Undang perlindungan yang di keluarkan oleh pemerintah tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, dan faktor kordinasi yang kurang antar stakeholder terkait.

 

Referensi

Fuqoha. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Kesempatan Kerja Bagi Masyarakat Lokal di Kota Cilegon. Wawasan Yuridika, 2(2). Retrieved from https://core.ac.uk/download/pdf/287307505.pdf

Hartono, S. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.

Muin, F. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Jurnal Cita Hukum, 3(1). Retrieved from http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/1838

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Adityabakti.

Subekti. (1994). Pokok-Pokok hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Supomo, I. (1999). Pengatar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 289 times
PDF downloaded = 7968 times