Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan

  • Ni Putu Mega Cahyani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Sujana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Made Minggu Widiantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: Penganiayaan, Alat Bukti, Visum et Repertum

Abstrak

Visum et Repertum adalah surat keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik mengenai pemeriksaan medik terhadap manusia, dibuat berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah untuk kepentingan pro yustitia. Adapun rumusan masalah dalam hal ini 1) Bagaimana kekuatan pembuktian Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam kasus tindak pidana penganiayaan? 2) Apa akibat yang timbulkan terhadap Visum et Repertum memiliki perbedaan dengan keterangan terdakwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan? Metode pada penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan dilakukan pengkajianya berdasarkan bahan-bahan hukum dari literatur. Sedangkan masalah pendekatan  yang dipergunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan Konseptual dan pendekatan Kasus.Visum et Repertum merupakan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Pasal 187 huruf c KUHAP dan memiliki kekuatan pembuktian yang cukup kuat karena mampu membuktikan unsur penganiyaan dalam studi kasus putusan No. 586/Pid.B/2018/PN Dps. Akibat yang timbu jika Visum et Rpertum memiliki perbedaan pada keterangan yang diberikan oleh Terdakwa adalah keterangan tersebut dapat dicabut dan dapat dilakukannya pemeriksaan ulang terhadap Visum et Repertum  jika Terdakwa memang terbukti pengakuan diberikan yang salah. Agar Visum et Repertum memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, maka perlu diatur standarisasi model dan bentuk serta pengaturan Visum et Repertum dalam suatu peraturan Perundang-undangan.

Referensi

Gagundali, D. N. (2017). Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Administratum, 5(9). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/18163

Nasution, A. K. (2007). Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses Pidana. Edisi ke-III. Jakarta: Direktorat Khusus Kejaksaaan Agung RI.

Nisa, Y. K., & Krisnan, J. (2015). Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana. Varia Justicia, 11(2), 185–199. Retrieved from http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/view/339

Ranoemihardjad, R. A. (2015). Ilmu Kehakiman Dokter Forensic Science. Bandung: Tarsito.

Setiadyn, T. (2009). Pokok-pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman. Bandung: Alfabeta.

Soeparmor. (2016). R Dan Visum et Repertum Ahli Keterangan. Bandung: Mandar Maju.

Suharton, & Efendih, J. (2010). Panduan praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 1206 times
PDF downloaded = 12157 times