Kedudukan Wanita Dalam Mewaris Setelah Adanya Keputusan Pesamuhan Agung Iii Majelis Utama Desa Pakraman Bali (Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010)

  • Ni Putu Indah Pratiwi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Diah Gayatri Sudibya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Ni Made Sukaryati Karma Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: Hukum Adat Waris, Kedudukan Wanita, Keputusan Pesamuhan Agung

Abstrak

Kelangsungan hidup suatu masyarakat dijamin oleh perkawinan, yang didalamnya terdapat hukum waris. Adanya hukum waris di Indonesia saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum, begitupun di Bali dari satu kabupaten dengan kabupaten lainnya tidak dapat disamakan sistem kewarisannya. Di Bali menganut sistem patrilinial yaitu mengikuti garis kebapakan, yang menyebabkan hanya keturunan berstatus kapurusa yang menjadi pewaris dalam keluarga. Lalu dengan adanya Keputusn Pesamuhan Agung III yang menjelaskan dapatnya wanita menjadi pewaris atau ahli waris. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana kedudukan wanita Bali dalam pewarisan yang ada di Bali dalam sistem kekeluargaannya menganut patrinial dan bagaimana kedudukan wanita Bali dengan adanya Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan itu dalam hukum waris adat Bali wanita tidak dapat mewaris karena dianggapnya tidak mampu dalam menjalankan kewajibannya, baik kewajiban merawat orang tua ataupun kewajiban dalam ayahan adat dan pura. Sedangkan setelah adanya Pesamuhan Agung III MUDP Bali dikatakan wanita dapat mewaris secara penuh layaknya laki-laki walaupun dalam hal itu wanita kawin keluar namun ia harus tetap menjalankan kewajibannya.

Referensi

Arta, I. K. K., Sudiatmaka, K., & Windari, R. A. (2018). Realisasi Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali terhadap Pewarisan Anak Perempuan Bali Aga di Kabupaten Buleleng. E-Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha, 1(1). Retrieved from http://dx.doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28658

Artadi, I. K. (2017). Hukum Adat Bali. Bali: Bali Pustaka Post.

Muhammad, B. (2006). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Panetje, G. (1995). Catatan Tentang Hukum Adat Bali. Denpasar: CV Kayu Mas Agung.

Rato, D. (2015). Hukum Perkawinan Dan Waris Adat Di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang PERSSindo.

Utari, N. K. S. (2008). Mengikis Ketidakadilan Gender Dalam Adat Bali. Jurnal Studi Jender Srikandi, 7(1). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/srikandi/article/view/2893

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 174 times
PDF downloaded = 2629 times