Pewarisan Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak

  • Ni Komang Evic Triani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Ketut Sukadana Faculty Of Law, Universitas Warmadewa
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Pewarisan, Akibat Hukum, Hak Tanggungan

Abstrak

Tanah hak milik adalah hak atas tanah yang paling tinggi statusnya di negara manapun. Tanah hak milik mempunyai nilai ekonomis bagi kebutuhan manusia. Tanah hak milik selain dapat dialihkan juga dapat dibebankan hak tanggungan atau dijadikan jaminan dalam pelunasan hutang. Tanah hak milik dapat beralih karena pewarisan. Tanah yang diperoleh dari warisan penting untuk didaftarkan unuk mendapatkan jaminan kepastian hukum. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana proses pewarisan hak atas tanah yang dibebankan hak tanggungan? dan (2) Bagaimana akibat yang dihadapi oleh kreditur terhadap pewarisan hak atas tanah  yang dibebankan hak tanggungan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pewarisan hak atas tanah yang dibebankan hak tanggungan. Dalam penelitian ini menggunakan  penelitian  normative  dengan metode pendekatan masalah perundang-undangan dengan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan terjadi karena hukum. Hak tanggungan tidak akan hapus apabila hak atas tanah beralih karena pewarisan.  Ahli waris wajib membayar semua hutang yang ditinggalkan pewaris. Akibat yang dihadapi kreditur yakni harus menunggu proses balik nama objek atas hak tanggungan tersebut. Sertifikat yang dikeluarkan kantor pertanahan  mempunyai kekuatan  hukum sama dengan putusan pengadilan.

 

Referensi

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria, Isi, Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Hasanah, U. (2012). Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan Uu No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dihubungkan Dengan Pp No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/9132-ID-status-kepemilikan-tanah-hasil-konversi-hak-barat-berdasarkan-uu-no-5-tahun-1960.pdf

Novita, C. F. (2014). Tinjauan Hukum Terhadap Jual Beli Tanah Tanpa Akta PPAT (Wilayah Kecamatan Tinombo). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(2). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/152126-ID-none.pdf

Rosmidah, R. (2013). Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2). Retrieved from https://online-journal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/2118

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 284 times
PDF downloaded = 5830 times