Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara Renternir Dengan Konsumen di Pasar Desa Adat Mengwi

  • Ni Ketut Diah Prihandani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Desak Gde Dwi Arini Faculty of Law, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Perjanjian, Pinjam meminjam, uang, renternir, konsumen peminjam, wanprestasi

Abstrak

Hutang piutang atau pinjam meminjam uang merupakan salah satu hal yang tidak pernah usai dalam praktek pinjam meminjam uang sangat berkaitan dengan renternir dan pihak konsumen peminjam. Praktek pinjam meminjam uang antara rentenir dengan konsumen ini banyak terdapat di Pasar Desa Adat Mengwi, yang dimana perjanjian hutang piutang antara renternir dengan konsumen peminjam. Kegiatan perjanjian pinjam meminjam uang antar kedua belah pihak ini terkadang lemah hukum. Sehinga, jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian ini maka akan sulit untuk diselesaikan. Berdasarkan hal ini maka dapat dirumuskan dua rumusan masalah 1. Bagaimana sahnya perjanjian pinjam meminjam antara renternir dan konsumen di Pasar Desa Adat Mengwi dan, 2. Upaya hukum apakah yang dilakukan renternir apabila terjadi wanprestasi pada konsumen. Dalam memecahkan permasalahan tersebut metode penyelesaian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan penelitian secara langsung pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan menggunakan pendekatan sosiologis. Dari hasil penelitian dilapangan, Sahnya perjanjian pinjam meminjam uang antar renternir dan konsumen peminjam di Pasar Desa Adat Mengwi berpedoman pada Pasal 1320 yaitu dalam hal wanprestasi antar renternir dan konsumen terhadap perjanjian hutang piutang ini faktor penyebabnya berasal dari diri konsumen sendiri dan upaya penyelesaian yang digunakaan adalah secara non litigasi atau musyawarah.

 

Referensi

Hartana. (2016). Batubara), Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan. Jurnal Komunikasi Hukum, 2(2). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/60869/35124/

Miru, A. (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. jakarta: Raja Wali Pers.

Muhamad, A. (2011). Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra AdityaBakti.

Yahman. (2014). Karakteristik WANPRESTASI dan Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Prenada Media Grub.

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 140 times
PDF downloaded = 777 times