Perlindungan Hukum Hak Cipta Tari Pendet Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

  • Ni Putu Epy Nariasih Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Ni Luh Mahendrawati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Folklor, Hak Cipta, Tari Pendet

Abstrak

Negara Indonesia memiliki berbagai macam kebudayaan ini menyebabkan industri pariwisata berkembang sangat cepat, seringkali kebudayaan Indonesia banyak di akui  negara lain. Terkait dengan hal tersebut ada dua permasalahan pokok yaitu: 1. Bagaimanakah Perlindungan Hukum Hak Cipta Tari Pendet Menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan, 2. Bagaimanakah Akibat Hukum jika terjadi pelanggaran Hak Cipta Tari Pendet Menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014? Penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif sebagai pendekatan perundang-undangan.  Penelitian ditunjukan karena kesenian Tari Pendet merupakan kebudayaan yang perlu untuk dilindungi. Perlindungan Hukum Hak Cipta atas Tarian Pendet dalam perlindungan hukum yang dapat dijabarkan adalah perlindungan hukum defensive, yaitu dengan menggunakan inventarisasi, dokumentaris saat memakai database. Perlindungan hukum diberikan secara represif dan preventif. Perlindungan hukum refresif yaitu penanggulangan perlindungan hukum yang dilakukan oleh Negara jika ada yang mengakui   dari negara lain atas folklor yang ada di Indonesia, oleh karena itu penanggulangan inventarisasi dan dokumentaris yang merancangbasis dataoleh pihak Kementrian yang bertanggung jawab dengan hal tersebut. Dengan pelestarian dan terus memperkenalkan folklore  tarian pendet kepada masyarakat luas atas kekayaan budaya yang dimiliki oleh Negara Indonesia. Akibat hukum yang dapat dilakukan bila telah terjadi pelanggaran Hak Cipta, maka penegakan hukum Hak Cipta  dilaksanakandengan dua jalur,yakni jalur keperdata dan mengajukan gugatan perdata , jalur kriminalitas serta tuntutan pidana.

Referensi

Chairijah. (2004). Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Margono, S. (2003). Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Tarsito.

Pratomo. (2013). Mengklaim Seni Budaya Indonesia Sebagai Seni Budayanya. Jakarta: Dian Rakyat.

Purbaningsih, E. (2015). Perkembangan Hukum Inteletual Property Right. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Siregar, B. A. (2020). Proteksi Hukum Pada Tari Pendet Dalam Domain Ekspresi Budaya Tradisional (Folklore) Ditinjau Pada Perspektif Hukum Internasional. E-Journal Fatwa Hukum Faculty of Law Universitas Tanjungpura, 3(1). Retrieved from https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/38641

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Subawa, I. B. K. T. S., & Priyanto, I. M. D. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Ekspresi Budya Tradisonal Di Bidang Seni Tari. Kertha Desa, 8(5). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/63608

Sutedi, A. (2007). HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 360 times
PDF downloaded = 1374 times