Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan yang Dilangsungkan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 0032/Pdt.P/2017/Pa.Dps)
Abstrak
Di Indonesia setiap umat beragama Islam yang melaksanakan pernikahan harus mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tetapi nyatanya perkawinan sirri masih banyak terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Perkawinan sirri memang sah secara syari’at namun tidak sesuai dengan peraturan perkawinan yang berlaku. Akibat hukum dari kelangsungan pernikahan sirri adalah tidak mempunyai akta nikah sehingga tidak mempunyai kekuatan dan kepastian hukum. Kemunculan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama akan dapat membantu status perkawinan, karena perkawinan itu telah memiliki kekuatan hukum. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah (1) bagaimana sahnya Itsbat Nikah dalam perkawinan siirri yang dilangsungkan setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, (2) bagaimana rasio decidendi Majelis Hakim Pengadilan Agama Denpasar dalam mengabulkan Itsbat Nikah terhadap perkawinan sirri yang dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yaitu dalam pengkajiannya mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta berkas putusan yang berkaitan. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan sahnya Itsbat Nikah dilihat dari permohonan pemohon telah cukup beralasan hukum dan telah memenuhi syarat sesuai dengan keterangan PSl 7 ayat (3) yaitu: a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, b. hilangnya akta nikah, c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, d. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, e. perkawinan yang dilkukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan dan Hakim pengadilan agama Denpasar Menerima dan Mengabulkan Itsbat Nikah karena hakim memiliki beberapa alasan yang digunakan yakni asas kemanfaatan untuk pemohon karena dilihat dari sudut kedudukan sang istri dan anak dan selama nikah sirri itu memenuhi syarat dan rukun suatu perkawinan sebagaimana diatur diatur dalam pasal 14 sampai dengan 318 Kompilasi Hukum Islam.
Referensi
AD-Duraiwisy, Y. (2010). Nikah Siri Mut’ah & Kontrak. Jakarta: Darul Haq.
Djubaidah, N. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Erwinsyahbana, T. (2020). Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/9129-ID-sistem-hukum-perkawinan-pada-negara-hukum-berdasarkan-pancasila.pdf
Iskandar, R. (2003). Hak-hak Wanita Dalam Putusan Peradilan Agama. Jakarta.
Muchtar, K. (1994). Nikah Sirri di Indonesia. Yogyakarta: Sunan Kalijaga.
Wibisana, W. (2016). Pernikahan dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam Ta’lim, 14(2). Retrieved from http://jurnal.upi.edu/file/05_PERNIKAHAN_DALAM_ISLAM_-_Wahyu.pdf