Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di LBH Apik Bali
Abstrak
Pelanggaran hukum setiap tahun terus meningkat, bahkan anak menjadi pelaku pelanggar hukum. Anak sebagai generasi penerus harus mendapat perlindungan. Karena Negara Indonesia merupakan Negara Hukum. Maka adanya Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum yang memberi perlindungan hukum pada masyarakat yang tidak mampu. Permasalahan dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana peran LBH APIK BALI dalam menangani ABH? 2) Bagaimana efektivitas LBH APIK BALI dalam menangani ABH? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah empiris yaitu data primer bersumber dari penelitian di lapangan dan data sekunder bersumber dari penelitian kepustakaan dalam bentuk bahan-bahan hukum. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) LBH APIK BALI dalam menangani ABH dengan memberi pendampingan anak dilingkup Litigasi maupun Non Litigasi. 2) LBH APIK BALI dalam menangani ABH belum efektif, tapi sudah sesuai pada Undang-Undang SPPA. Pentingnya kerjasama, loby dengan pemerintah untuk melindungi ABH sehingga hak ABH terkait pemberian bantuan hukum di LBH APIK BALI terpenuhi.
Referensi
Abdurrahman. (1983). Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Cedana.
Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama.
Kartono, K. (1992). Latar Belakang Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.
Nasriana. (2012). Perlindungan Hukum Pidana anak di Indonesia. Jakarta: Cedana.
Sambas, N. (2010). Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Cet pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Soetodjoe, W. (2006). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Yunus, N., & Djafaar, L. (2008). Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Dalam Memberikan Layanan Hukum Kepada Mayarakat Di Kabupaten Gorontalo. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(3). Retrieved from https://doi.org/10.22146/jmh.16295