Prosedur Dan Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Nomor 03/PKPU/2010/PN.Niaga.Sby)

  • Ni Nyoman Juliantini Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Made Arjaya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Prosedur, Akibat Hukum

Abstrak

Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disingkat PKPU) dan Lembaga Kepailitan merupakan dua lembaga yang saling melengkapi dalam upaya pengaturan pembayaran utang. Dua lembaga ini dapat digunakan debitor yang mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya. Selain dapat dipergunakan debitor, lembaga tersebut juga dapat digunakan kreditor, dan instansi yang diberi kewenangan oleh undang-undang bertindak untuk dan atas nama kreditor. Salah satu perkara yang diselesaikan dengan proses PKPU yang diajukan tanpa adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh  kreditor adalah perkara Putusan No. 03/PKPU/2010/PN.Niaga.Sby PT. Puri Nikki.  Adapun rumusan masalah yang  diangkat dalam penelitian ini adalah; (1) Bagaimanakah prosedur pegajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada perseroan terbatas? dan (2)  Bagaimana akibat hukum dari putusan penundaan kewajiban pembayaran  utang?. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsepptual dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Prosedur pengajuan permohonan PKPU dapat dilakukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit dan tanpa adanya permohonan pernyataan pailit, dengan melengkapi syarat formal dan substansial 2) Akibat  hukum putusan PKPU terhadap status hukum debitor yaitu adanya batasan dalam melakukan tindakan atas hartanya, terhadap kreditor yaitu kedudukan kreditor preferen dan kreditor separatis menjadi sama dengan kreditor konkuren khususnya dalam melaksanakan eksekusi jaminan maupun penagihan utang.

Referensi

Dewi, W. W., & Tjatrayasa, I. M. (2017). Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Status Sita Dan Eksekusi Jaminan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 5(1). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19129

Manis, E. (2012). Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (dilengkapi dengan studi kasus kepalilitan). Bandung: Mandar Maju.

Munir, F. (2017). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Shubhan, H. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sinaga, S. M. (2012). Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Tatanusa.

Sjahdeidi, S. R. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Edisi Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 1383 times
PDF downloaded = 3120 times