Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Lembaga Perkreditan Desa (Lpd) Adat Mengwi

  • Ni Kadek Putri Candra Wati Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Ni Luh Mahendrawati Magister of Notary, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspa Sutari Ujianti Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Wanprestasi

Abstrak

Lembaga Perkreditan Desa Adat Mengwi hadir bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat desa adat mengwi dan menunjang pembangunan desa adat mengwi, salah satu kegiatan yang dilakukan oleh LPD adat mengwi adalah menyalurkan dana dalam bentuk kredit dalam  memberikan pasilitas kredit LPD desa Adat Mengwi menyalurkan kredit tidak hanya kepada masyarakat didalam desa saja dimana dengan memberikan kredit kepada masyarakat diluar desa itu sendiri bertentangan dengan peraturan yang ada pada LPD Desa Adat Mengwi dan juga pada LPD Desa Adat mengwi memberikan pasilitas Kredit yang istimewa terhadap masyarakat di dalam desa tersebut. Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan yaitu: 1. Bagaimana Pelaksanaan perjanjian kredit di LPD Desa Adat Mengwi dan, 2. Bagaimanakah Upaya yang dilakukan LPD Desa Adat Mengwi apabiala debitur wanprestasi. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan penelitian secara langsung kelapangan dengan teknik pengumpulan data dan melalui wawancara dan pendekatan sosiologis. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian kredit di LPD Desa Adat Mengwi Menggunakan bentuk perjanjian baku dimana tertuang dalam bentuk akta otentik dan akta dibawah tangan dan dalam pelaksanaannya prosedure perjanjian kredit di LPD Desa Adat Mengwi sama saja dengan prosedur perjanjian kredit pada umumnya yang membedakan hanya syarat dalam perjanjian tersebut, dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh LPD Desa Adat Mengwi apabila Debitur Wanprestasi adalah dengan beberapa tahap pertama dengan memberikan surat peringatan I ,jika tidak direspon oleh debitur maka akan diberikan surat peringatan II, jika tidak merespon diberikan surat peringatan III, dan jika tidak direspon lagi maka akan diberikan surat teguran,apabila sampai ditahap pemberian surat teguran tidak direspon juga maka akan dilakukan sita jaminan.

 

Referensi

Miru, A. (2013). Hukum Perikatan Penjelasan Makna, cetakan kelima. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Tobing, D. (2014). Hukum Perjanjian Kredit. Seleman: laksBank Grafika.

Yahman. (2014). Karakteristik WANPRESTASI dan Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Prenada Media Grub.

Yasa, P. H., Rudy, D. G., & Kusuma, A. A. G. A. D. (2013). Nasabah, Perlindungan Hukum Terhadap Dana Desa, Yang Disimpan Pada Lembaga Perkreditan (LPD). Kertha Semaya, 1(10). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/6848

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 305 times
PDF downloaded = 870 times