Perlindungan Konsumen Laundry Dalam Perjanjian Baku Pada Usaha Cha Cha Laundry
Abstrak
Jasa mencuci pakaian atau laundry kini telah mempermudah masyarakat untuk meringankan pekerjaan mereka dan menghemat waktu maupun tenaga. Namun konsumen laundry dirugikan dengan perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha laundry. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana bentuk perlindungan konsumen laundry terhadap perjanjian baku laundry ? 2. Bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi terhadap perjanjian baku laundry ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris. Perjanjian baku adalah perjanjian yang dibuat dengan sepihak dan yang membuat adalah pelaku usaha laundry dimana perjanjian baku ini kedudukannya lebih kuat oleh pelaku usaha untuk itu diperlukan adanya perlindungan hukum bagi konsumen laundry dengan dihubungkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, jika dikaitkan dengan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Perdata, dalam perjanjian harus adanya kata sepakat. Bentuk perlindungan hukum jika bagi konsumen laundry terhadap perjanjian baku yaitu pelaku usaha wajib membayar ganti kerugian yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melawan hukum. Sedangkan akibat hukum jika terjadi wanprestasi terhadap perjanjian baku laundry dapat dibatalkan demi hukum karena pelaku usaha laundry akan mengganti rugi barang yang di laundry karena pihak konsumen juga telah memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Referensi
Dewi, K. A. D. C., & Sukranatha, A. A. K. (2019). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Atas Klausula Eksonerasi Yang Merugikan Konsumen Pada Nota Laundry. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(6), 1–15. Retrieved From https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i06.p04
Djumadi. (2004). Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Cetakan Kelima. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.
Dwiyanthi, I. A. O. R., & Krisnawati, I. G. A. A. A. (2019). Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Pengguna Jasa Laundry Terkait Pencantuman Klausula Eksonerasi Pada Nota Pembayaran. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 8(4), 1–12. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/50791
Miru, A. (2018). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nasution, A. (1995). Konsumen Dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media.
Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.