Status Mewaris Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama

  • Ni Kadek Oktaviani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Ketut Widia Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Ketut Sukadana Faculty Of Law, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: perkawinan, beda agama, hak waris

Abstrak

Masyarakat Indonesia yang beranekaragam tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan beda agama, dimana perkawinan beda agama tidak diatur secara tegas yang mengakibatkan timbulnya permasalahan terkait keabsahan perkawinan serta berakibat pada pewarisan. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah status hukum perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 serta bagaimanakah status mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia tidak diatur secara tegas, akibat dari hal itu akan menimbulkan kekaburan hukum dan ketidakpastian. Namun terkait status perkawinan dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) telah merujuk pada hukum agama dan kepercayaannya masing-masing untuk menentukan ikatan perkawinan yang sah. Adapun pasangan beda agama yang melangsungkan perkawinan melalui penetapan pengadilan kemudian catatatkan di Kantor Catatan Sipil maka perkawinan di anggap sah. Perkawinan yang sah menjadi sebab seorang anak yang dilahirkan menjadi anak sah. Status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan beda agama merupakan anak sah asalkan  perkawinan telah dicatatakan menurut ketentuan perundang-undangan. Terkait dengan pewarisan dari perkawinan beda agama maka anak tersebut berhak sebagai ahli waris. Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur mengenai pembagian harta, namun pengaturan yang demikian terdapat pada hukum masing-masing yang berarti hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya pada dasarnya dilakukan atas kesepakatan oleh kedua belah pihak.

 

Referensi

Asiah, N. (2015). Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/240404-kajian-hukum-terhadap-perkawinan-beda-ag-31c2c207.pdf

Erwinsyahbana, T. (2020). Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/9129-ID-sistem-hukum-perkawinan-pada-negara-hukum-berdasarkan-pancasila.pdf

Gandasubrata, P. S. (1988). Tinjauan Mengenai Perkawinan Campuran dan Perkawinan Antar Agama. Makalah: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Hasan, D. (2011). Hukum Keluarga. Jakarta: Nuansa Madani.

Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih UU Nomor. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Prenada Media.

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 329 times
PDF downloaded = 6618 times