Implementasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

  • Ni Kadek Diah Sri Laksmi Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Ni Luh Mahendrawati Magister of Notary, Universitas Warmadewa
  • Desak Gde Dwi Arini Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Implementasi, Persaingan Usaha, Toko Modern

Abstrak

Perkembangan dunia usaha di Indonesia terbilang sangat pesat, salah satunya adalah usaha ritel berjejaring atau minimarket, maka hal tersebut memacu berbagai masalah baru yang berkenaan dengan praktek kegiatan usaha di lapangan. Sehingga pemerintah harus dapat membuat suatu regulasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan permasalahan yang akan atau sedang timbul. Permasalahan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 dan 2) Apakah keberadaan toko modern menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris sehingga pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis atau penelitian dengan tujuan memperoleh pengetahuan hukum dengan cara terjun langsung ke obyeknya. Adapun hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern tidak membuat aturan yang jelas untuk usaha minimarket, sehingga jika perkembangan minimarket dibiarkan terus berlanjut tanpa ada aturan yang mengikat maka minimarket akan menjadi pusat praktek monopoli yang berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat antara pedagang pasar tardisional dengan pelaku usaha toko modern maupun antar pelaku usaha toko modern.

 

Referensi

Ariyani, N. (2019). Penataan Pasar-Pasar Tradisional di Indonesia Berdasarkan Teori “Von Stufennaufbau De Rechtsordnung.†Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(2). Retrieved from https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/view/2667

Hakim, M. A. (2005). Menguasai Pasar Mengeruk Untung. Jakarta: PT. Krisna Persada.

Martin, I. (2017). Penerapan Kebijakan Zonasi Dalam Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kota Bandung (Suatu Tinjauan Yuridis dari Perspektif Otonomi Daerah). Wawasan Yuridika, 1(2). Retrieved from http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/131

Soemarwoto, O. (2003). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada Univ.Press.

Utami, C. W. (2010). Manajemen Ritel: Strategi dan Implementasi Operasional Bisnis Modern di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 261 times
PDF downloaded = 316 times