Pembuktian Tindak Pidana Intimidasi Melaui Media Sosial (Cyberbullying)

  • Ni Nyoman Ayu Pramita Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Simon Nahak Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: Cyberbullying, Pembuktian, Alat Bukti Elektronik

Abstrak

Permasalahan yang dihadapi penegak hukum untuk menjerat tersangka tindak pidana Cyberbullying adalah pembuktian tentang kesalahan terdakwa. Bukti elektronik tidak diakui sebagai alat bukti yang sah dalam KUHAP, namun dalam prakteknya bukti elektronik diakui kesahannya.Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1)Bagaimana penanganan Tindak kejahatan mayantara (Cyberbullying)berdasarkan UU.RI.No 11 Tahun 2008 tentang ITE (2) Bagaimanakah pembuktian tindak pidana kejahatan mayantara sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia? Penulisan ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode pendekatan undang-undangan,pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil menunjukkan bahwa: (1) Cyberbullying merupakan kejahatan jenis baru dengan sarana elektronik dan di Indonesia sendiri di masukkan kedalam kategori pencemaran nama baik. Kepastian hukum Cyberbullying ada dalam pasal 27 ayat (3) bukan pada ketentuan pasal 310 KUHP ini berdasarkan Putusan MK.No.50/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi No50-PUU-VI/2008 mempertegas sebuah Kepastian Hukum terhadap ketentuan Cyberbullying. (2) dalam sistem pembuktian tindak pidana Cyberbullying yang masih berpedoman pada KUHAP yang dalam hal ini belum mengakui bukti elektronik sebagai alat ukti yang sah, namun penggunaaan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah masih digunakan dalam beberapa praktik peradilan, di undang-undang khusus agar terciptanya kebenaran secara materii.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Golose, P. R. (2006). Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanganannya di Indonesia Oleh Polri. Jakarta: Buletin Hukum.

Hamzah. (2012). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2014). Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Makarim. (2015). Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan dan Pemerintahan Publik. Jakarta: Pembangunan.

Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Minin, A. R. (2017). Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Intimidasi Di Internet (Cyberbullying) Sebagai Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 2(2). Retrieved from https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/legalite/article/view/345

Sasangka, H., & Rosita, L. (2003). Hukum Pebuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Sengkey, F. J. (2018). Perspektif Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Intimidasi Melalui Media Sosial (Cyber Bullying). LEX CRIMEN, 7(8). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/21470

Siahaan, M. (2011). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 445 times
PDF downloaded = 2100 times