Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Tanah Oleh Pemerintah Untuk Kepentingan Umum

  • Luh Nyoman Diah Sri Prabandari Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Wayan Arthanaya Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Luh Putu Suryani
Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Kepentingan Umum

Abstrak

Pengadaan tanah merupakan kegiatan pengambilan tanah oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum pengadaan tanah disertai dengan pemberian ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena pengadaan tanah. Dalam pelaksanaanya pengadaan tanah tidak selalu berjalan mulus dimana seringkali terdapat warga masyarakat yang terkena pengadaan tidak puas dengan besarnya nilai gantirugi yang diberikan pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut maka dapat dirumuskan dua permasalahan yaitu: 1. Apakah yang menjadi landasan yuridis dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah?, 2. Bagaimana mekanisme pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah?. Metode  penelitian yang digunakan dalam memecahkan permasalahan tersebut adalah metod penelitian normatif dengan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang menjadi landasan yuridis pengadaan tanah adalah perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan tanah untuk kepentingan umum, Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Mekanisme ganti rugi dalam pengadaan tanah haruslah berdasarkan musyawarah antara panitia dan pemegang hak atas tanah atau tanaman yang berada diatasnya ini berarti bahwa didalam mengadakan penafsiran atau penetapan besarnya  ganti rugi haruslah tercapainya kata sepakat dan haruslah berdasarkan harga umum setempat .

Referensi

Mudakir Iskandar Syah, 2010, Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara.

Novita, C. F. (2014). Tinjauan Hukum Terhadap Jual Beli Tanah Tanpa Akta PPAT (Wilayah Kecamatan Tinombo). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(2). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/152126-ID-none.pdf

Parangi, E. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Salindeho, J. (2008). Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.

Syah, M. (2010). Psikologi Pendidikan dengan pendekatan baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Syahri, R. A. (2014). Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 5(2). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/146453-ID-perlindungan-hukum-kepemilikan-hak-atas.pdf

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 925 times
PDF downloaded = 4604 times