Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata

  • Komang Ayuk Septianingsih Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Surat, Akta Otentik, Kekuatan pembuktian Akta Otentik, Tanggung Jawab Notaris

Abstrak

Abstrak—Akta otentik ialah suatu akta yang dilterbitkan yang bentuknya telah diatur dalam undang-undang, diterbitkan oleh atau didepan pejabat umum yang berkompeten di bidang itu ditempat atau dimana dibuatnya akta, dan adapun pejabat umum yang berkompeten menerbitkan akta otentik yaitu seorang Notaris maupun PPAT. Pokok permasalahannya yaitu bagaimana kekuatan akta otentik dalam pembuktian pada perkara perdata dan bagaimana tanggung jawab notaris terhadap akta otentik yang batal demi hukum.  Metode penelitian yang digunakan ialah tipe penelitian hukum normatif. Sedangkan pendekatan masalah yang adalah pendekatan masalah pendekatan konseptual, dilakukan dengan meneliti  pandangan yang terjadi di dalam perkembangan ilmu hukum serta pendekatan perundang-undangan, dilakukan dengan mengkaji dari aspek hukum yang mempunyai hubungan dengan isu hukum yang ditelaah. Nilai kekuatan pembuktian lahiriah, nilai kekuatan pembuktian formal dan nilai kekuatan pembuktian materiil ialah yang di cakup pada akta otentik. Bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian dan kesalahan terhadap isi akta yang dibuat dihadapannya merupakan tanggung jawab notaris. Dalam dunia kenotariatan dikenal 2 jenis sanksi, yakni sanksi perdata dan sanksi administratif. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada notaris apabila akta itu dibuatnya terdapat kesalahan atau perbuatan melanggar hukum, selain itu pula mampu menjadikan akta itu menjadi batal demi hukum.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Ali, A., & Heriani, W. (2012). Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mulyadi, L. (1998). Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Ramadhani, F. Y., Fakih, M., & Febrianto, D. (2017). Kedudukan Akta Otentik Yang Dibuat Oleh Notaris Pada Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Pactum Law Journal, 1(1). Retrieved from http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/plj/article/download/1040/pdf

Samudera, T. (1992). Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

Tjukup, I. K., Layang, I. W. B. S., Martana3, N. A., & Markeling, I. K. (2016). Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata. A c Ta C o m Ita S, 2. Retrieved from 24902-1-48968-1-10-20161118.pdf

Diterbitkan
2020-11-20
Abstrak viewed = 2134 times
PDF downloaded = 7283 times