Tanggungjawab Dokter Terhadap Pasien dalam Perjanjian Terapeutik

  • Komang Ayu Windy Widyastari Putri Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Desak Gde Dwi Arini Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Tanggung jawab, Dokter, Pasien, Perjanjian Terapeutik

Abstrak

Abstrak—Manusia merupakan makhluk hidup yang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Perjanjian Terapeutik merupakan hubungan antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter. Tulisan ini berjudul Tanggungjawab Dokter Dalam Perjanjian Terapeutik Dengan Pasien. Tulisan ini dilatar belakangi oleh adanya praktek perjanjian terapeutik yang dilakukan oleh dokter dan pasien. Adapun rumusan masalah yang digunakan: 1. Bagaimana pengaturan hukum perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien dalam pelayanan medik? 2.Bagaimana tanggunjawab hukum perdata dan pidana antara dokter dengan pasien dalam perjanjian terapeutik?Tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab dokter terhadap pasiennya dalam perjanjian terapeutik. Di dalam penulisannya menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan dokumen. Sumber bahan hukum dalam penulisan ini adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Yang dapat disimpulkan dalam tulisan ini adalah perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien diatur dalam pasal Pertanggungjawaban Dokter dalam perjanjian Terapeutik secara umum dapat dibagi 3 yaitu (1) Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata); (2) Lalai atau kekurang hati-hatian (Pasal 1366 KUH Perdata); (3) Tanggungjawab atasan terhadap bawahan (Pasal 1367 KUH Perdata), dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 56 ayat 1, 2, 3, pasal 57 ayat 1, 2, pasal 58 ayat 1, 2, 3.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Supriadi, Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Genta

Publishing, Yogyakarta.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta,

Bandung.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif &

Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Diterbitkan
2020-11-20
Abstrak viewed = 287 times
PDF downloaded = 4736 times