Tindak Pidana Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Terhadap Anak Dibawah Umur

  • Komang Wiraguna Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pornografi, Anak

Abstrak

Abstrak—Anak menjadi bagian dari penerus bangsa yang sangat menentukan seluruh nasib bangsa ini di masa yang akan datang, semua anak di dunia berhak untuk mendapatkan hak hidupnya untuk terus berkembang. Di dalam masyarakat sering dijumpai bahwa anak menjadi Pelaku Tindak Pidana Penyebaran suatu Konten Pornografi yaitu masalah hukum yang menyangkut tentang suatu gambar, foto, video, ilustrasi, sketsa, yang memuat tentang aksi cabul sesuai undang-undang Nomor 44 Tahun 2008. Anak yang terikat dalam kasus pidana akan di proses untuk di adili dalam peradilan Pidana khusus  Anak sesuai dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Anak yang telah melakukan tindakan pidana akan diberikan perlindungan hukum. Tujuan dari penelitian ini agar dapat mengetahui bagaimana akibat hukum bagi anak yang menyebarkan konten porno, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penulisan ini bersifat Normatif karena menggunakan pendektan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Di dalam persidangan anak hakim yang menangani perkara adalah hakim khusus anak.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Adami. (2016). Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika.

Darwan. (2009). Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Geni, N. P. L., Sahar, A., & Fauzi, A. (2020). Kebijakan Kriminal Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Korban Konten Pornografi. Journal Sociaty Law, 1(1), 25–38. Retrieved from http://36.66.36.58/ojs/index.php/jls/article/view/27

Maulana, L. A. Y., & Rahmawati, M. (2018). Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Penyebaran Konten Video Porno Mengenai Pencabulan Anak Di Bawah Umur Melalui Cyber / Dunia Maya. Jurnal Hukum Adigama, 1(1). Retrieved from http://dx.doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2234

Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soetoejo. (2010). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Suprapto, H. (2008). Delikuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Bayumedia Publishing.

Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008

Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan anak

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SistemPeradilan Pidana Anak

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Diterbitkan
2020-11-20
Abstrak viewed = 636 times
PDF downloaded = 7016 times