Pelaksanaan Kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam Penuntutan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak
Abstrak
Abstrak—Kekuasaan negara yang merdeka terutama pelaksanaan kewenangan dan tugas di bidang penuntutan merupakan tugas Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang ketentuannya sesuai Pasal 30 Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014. Penanganan tindak pidana anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Sistem Peradilan Pidana dan berbeda dengan orang dewasa dilihat secara kuantitas dan kualitas dalam melakukan perbuatan melawan hukum contohnya penyalahgunaan narkotika. Adapun rumusan masalah (1) bagaimanakah pelaksanaan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Denpasar dalam penuntutan tindak pidana narkotika anak? (2) apakah faktor penghambat dari penuntutan anak yang melakukan tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sudah sinkron antara regulasi yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam penuntutan dengan pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan di Kejaksaan Negeri Denpasar dan faktor penghambat dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam penuntutan tindak pidana narkotika anak yaitu faktor prasarana dan sarana, kesadaran dari masyarakat serta dari anak yang bersangkutan. Upaya penanggulangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Denpasar antara lain dengan Program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah serta aplikasi Wayan Adhyaksa.
Referensi
Eleanora, F. N. (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal Hukum, 25(1). Retrieved from http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/view/203
Fultoni. (2012). Anak Berkonflik dengan Hukum. Jakarta. Retrieved from The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
Hasibuan, A. A. (2017). Narkoba dan Penanggulangannya. STUDIA DIDAKTIKA: Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan, 11(1). Retrieved from http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/studiadidaktika/article/download/517/445/
Maringka, J. (2017). Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional, (Sambutan Jaksa Agung Republik Indonesia). Jakarta Timur: Sinar Grafika.
P.Siagian, S. (2002). Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja. Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Sutatiek, S. (2013). Rekontruksi System Sanksi Dalam Hukum Pidana Anak Di Indonesia. Yoyakarta: Aswaja Pressindo.