Pelaksanaan Kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam Penuntutan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak

  • Komang Ayu Sintia Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Kejaksaan, Anak, Narkotika

Abstrak

Abstrak—Kekuasaan  negara yang merdeka terutama pelaksanaan kewenangan dan tugas  di bidang penuntutan merupakan tugas Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang ketentuannya sesuai Pasal 30 Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014. Penanganan tindak pidana anak yang berkonflik dengan hukum diatur  dalam Sistem Peradilan Pidana dan berbeda dengan orang dewasa dilihat secara kuantitas  dan kualitas dalam melakukan perbuatan melawan hukum  contohnya penyalahgunaan narkotika. Adapun rumusan masalah (1) bagaimanakah pelaksanaan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Denpasar dalam penuntutan tindak pidana narkotika anak? (2) apakah faktor penghambat dari penuntutan anak yang melakukan tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sudah sinkron antara regulasi yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam penuntutan dengan pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan di Kejaksaan Negeri Denpasar dan faktor penghambat dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam penuntutan tindak pidana narkotika anak yaitu faktor  prasarana dan sarana, kesadaran dari masyarakat serta dari anak yang bersangkutan. Upaya penanggulangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Denpasar antara lain dengan Program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah serta aplikasi Wayan Adhyaksa.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Eleanora, F. N. (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal Hukum, 25(1). Retrieved from http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/view/203

Fultoni. (2012). Anak Berkonflik dengan Hukum. Jakarta. Retrieved from The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)

Hasibuan, A. A. (2017). Narkoba dan Penanggulangannya. STUDIA DIDAKTIKA: Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan, 11(1). Retrieved from http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/studiadidaktika/article/download/517/445/

Maringka, J. (2017). Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional, (Sambutan Jaksa Agung Republik Indonesia). Jakarta Timur: Sinar Grafika.

P.Siagian, S. (2002). Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.

Sutatiek, S. (2013). Rekontruksi System Sanksi Dalam Hukum Pidana Anak Di Indonesia. Yoyakarta: Aswaja Pressindo.

Diterbitkan
2020-11-20
Abstrak viewed = 173 times
PDF downloaded = 406 times