Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggar Privasi Konsumen Dalam Jual Beli Online
Abstrak
Abstrak—Media elektronik merupakan salah satu wadah untuk berkomunikasi maupun melakukan suatu bisnis dengan cara menggunakan media internet. Melalui media internet beberapa jenis tindak pidanamudah dilakukan. Kemajuan teknologi maupun hadirnya internet dilihat dari sudut pandang ekonomi dapat mempermudah kita dalam melakukan kegiatan ekonomi. Sedangkan dilihat dari sudut pandang hukum kemajuan teknologi maupun dengan hadirnya internet ini dapat menjadi indikasi munculnya fenomena hukum yang dapat menyebabkan timbulnya tindak pidana baru. Penelitian dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggar Privasi Konsumen Dalam Jual Beli Online memiliki rumusan masalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi Konsumen dalam Jual Beli Online dan Bagaimana Penyelesaian Sengketa Dalam Pelanggaran Privasi Konsumen Jual Beli Online. Penelitian ini menggunakan metode Tipe penelitian dan pendekatan masalah, Sumber Bahan Hukum, Teknik pengumpulan bahan hukum, dan Analisis Bahan Hukum.Berdasarkan uraian dan pembahasan hasil penelitian yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan jual beli online mempunyai perbedaan dengan transaksi jual beli secara konvensional.Bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran privasi konsumen dalam transaksi jual beli online dijelaskan sebagai suatu permasalahan hukum dalam lingkup transaksi jual beli online yaitu Privasi, Otoritas Subjek Hukum dan Objek Transaksi e-commerce. Penyelesaian sengketa dalam pelanggaran privasi konsumen dalam jual beli online dilakukan dengan litigasi (pengadilan).
Referensi
Dewi, S. (2009a). CyberLaw: Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Bandung: Widya Padjadjaran. Retrieved from https://www.unpad.ac.id/buku/cyberlaw-perlindungan-privasi-atas-informasi-pribadi-dalam-e-commerce/
Dewi, S. (2009b). Cyberlaw 2 : praktik negara-negara dalam mengatur privasi dalam e-commerce. Bandung: Widya Padjadjaran. Retrieved from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=616674
Harahap, M. Y. (2008). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Indriyani, M., Sari, N. A. K., & Unggul, S. (2017). Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System. Justitia Jurnal Hukum, 1(2), 191–208. Retrieved from http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/1152
Kansil. (1992). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Nurnaningsih, A. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Peangadilan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rosadi, S. D. (2015). Cyber law : aspek data privasi menurut hukum internasional, regional dan nasional. Bandung: Refika Aditama. Retrieved from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1061306
Satrio, J. (2014). Wanprestasi Menurut KUHperdata, Doktrin, dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti. Retrieved from https://www.citraaditya.com/product/wanprestasi-menurut-kuhperdata-doktrin-dan-yurisprudensi
Takdir, R. (2010). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wiranjaya, I. D. G. A., & Ariana, I. G. P. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi Konsumen Dalam Bertransaksi Online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(1). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/21906