Eksistensi Pengadilan Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

  • I Wayan Sentana Gotama Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Putu Gede Seputra Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: pajak, sengketa pajak dan pengadilan pajak

Abstrak

Abstrak—Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk pembangunan nasional, yang pemungutannya dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam prakteknya, seringkali terdapat perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak dalam memahami peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan sengketa pajak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana kedudukan Pengadilan Pajak di Indonesia? Kendala-kendala apakah yang menghambat proses penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak? Penelitian ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan hukum masyarakat khususnya mengenai pengadilan pajak dan dapat terwujudnya Pengadilan Pajak yang profesional, independen, dan terpercaya. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Kedudukan Pengadilan Pajak berada dalam dua (2) lembaga yaitu pembinaan teknis-yudisial oleh Mahkamah Agung sedangkan pembinaan organisasi, keuangan, dan administrasi oleh Kementrian Keuangan. Adanya dualisme ini menyebabkan banyak pihak yang meragukan kemandirian dan independensi Pengadilan Pajak. 2) Kendala-kendala dalam proses penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak adalah tempat kedudukan Pengadilan Pajak yang hanya ada di Ibukota Negara dan adanya sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen ) jika banding wajib pajak  dikabulkan sebagian atau ditolak.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Asriyani. (2017). Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. E Jurnal Katalogis, 5(8). Retrieved from http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/download/9698/7700

Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Ilyas, W. B., & Burton, R. (2008). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

MD, M. M. (2015). Aspek Hukum Negara Dan Administrasi Negara Kelembagaan Pengadilan Pajak, Jurnal Hukum dan Peradilan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(3). Retrieved from http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/download/51/61

Pertiwi, R. N., Azizah, D. F., & Kurniawan, B. C. (2014). Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Probolinggo). Jurnal Perpajakan, 3(1). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/193071-ID-analisis-efektivitas-pemungutan-pajak-bu.pdf

Pudyatmoko, Y. S. (2009). Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pajak. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Sutedi, A. (2016). Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.

Diterbitkan
2020-11-20
Abstrak viewed = 1450 times
PDF downloaded = 4925 times