Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris Islam (Studi Kasus Nomor: 0013/PDT.P/2015/PA.DPS)

  • Ida Ayu Adi Iin Yuliandari Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Ketut Sukadana Faculty Of Law, Universitas Warmadewa
  • Diah Gayatri Sudibya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Cucu, Ahli Waris Pengganti, Waris Islam

Abstrak

Abstrak—Dari seluruh hukum yang berlaku saat ini, hukum kewarisan mempunyai peran yang begitu penting bahkan juga menentukan serta mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku didalam masyarakat. Akhir-akhir ini sangat banyak sengketa yang timbul akibat dari kasus permohonan ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari seorang pewaris tersebut. Kasus tersebut memiliki jalan keluar dengan dibentuknya sebuah konsep tentang ahliwaris pengganti. Permasalahan hukum tentang penggantian ahliwaris merupakan sebuah konsep yang diperbaharui dalam KHI. Konsep ahli waris pengganti bertujuan untuk memperoleh rasa keadilan bagi ahli waris. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah (1) Bagaimana kedudukan cucu sebagai ahliwaris pengganti didalam sistem kewarisan Islam menurut KHI? dan (2) Bagaimanakah perttimbangan majelis hakim terhadap kedudukan cucu sebagai ahliwaris pengganti didalam Permohonan Penetapan PA Denpasar Nomor: 0013/Pdt.p/2015/Pa.Dps.? Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu dalam pengkajiannya mengolah bahan-bahan kepustakaan serta berkas putusan yang berkaitan. Kesimpulan dari penelitian ini dapat dikatakan cucu yang berkedudukan sebagai ahli waris pengganti didalam sistem kewarisan Islam menurut KHI PA Denpasar mengeluarkan Penetapan Nomor: 0013/Pdt.p/2015/Pa.Dps bahwa cucu tersebut bisa menggantikan posisi kedua orang tuanya yang dapat disebut ahli waris, karena sesuai Psl 185 ayat 1 KHI, seseorang dikatakan bisa mendapatkan warisan karena memperoleh kedudukan yaitu seseorang yang telah diganti harus sudah dalam keadaan meninggal dunia lebih awal dari pada si pewaris .

 

Referensi

Hasbiyallah. (2007). Cara Belajar Mudah Dalam Ilmu Waris. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Hazaiirin. (1982). Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Quran dan Hadit’s. Jakarta: Tintamas.

Kusmayanti, H., & Krisnayanti, L. (2019). Hak Dan Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Dalam Sistem Pembagian Waris Ditinjau Dari Hukum Waris Islam Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Islam FuturA, 19(1), 68–85. Retrieved from https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/islamfutura/article/download/3506/3492

Limbanadi, A. (2014). Kedudukan Dan Bagian Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Islam. Lex et Societatis, 2(8), 170–180. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/6197

Manan, A. (2012). Penerapan Hukum Acara Perdata diLingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Diterbitkan
2020-11-20
Abstrak viewed = 710 times
PDF downloaded = 1614 times