Kewenangan Pengadilan Negeri Memutus Perkara Praperadilan Mengenai Tidak Sahnya Penetapan Tersangka

  • Ida Ayu Wayan Widyastuti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Kewenangan Memutus, Praperadilan, Pidana

Abstrak

Abstrak—Praperadilan memiliki tujuan untuk memberikan kepastian dan mengontrol penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan, dan penetapan tersangka yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sering kali digunakan oleh aparat penegak hukum untuk dapat memperoleh alat-alat bukti. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah pengaturan kewenangan pengadilan negeri memutus gugatan praperadilan? Bagaimanakah tata cara pemeriksaan sidang praperadilan? Penelitian ini adalah merupakan penelitian yang mengkaji aturan perundang-undangan sebagai upaya untuk menjawab permasalahan yang ada. Kewenangan pengadilan negeri memeriksa dan memutus suatu perkara praperadilan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 77 KUHAP. Sedangkan tata cara pemeriksaan sidang praperadilan adapun prosedur yang harus dipenuhi yaitu Pengajuan permohonan praperadilan, Permohonan registrasi dalam perkara praperadilan, ketua Pengadilan Negeri Segera Menunjuk Hakim dan Panitera, pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal. Lembaga penegak hukum, dalam hal ini kepolisian sebagai salah satu lembaga penegak keadilan harus dijalankan oleh anggotanya dengan bertanggungjawab dan dilaksanakan dengan sepenuh hati serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat sebagai yang diayomi harus memiliki sifat kritis dan paling tidak mengetahui prosedur pemeriksaan dikepolisian sehingga paham akan hak-haknya apabila berurusan dengan hukum.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Harahap, Y. (2016). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Nugroho, H. S. (2020). Kewenangan Lembaga Pengadilan Dalam Menetapkan Sah Atau Tidaknya Status Tersangka Kasus Korupsi Di Sidang Praperadilan. Jurnal Verstek, 8(1), 148–156. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/39622

Prints, D. (1993). Praperadilan dan Perkembangannya Di Dalam Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prints, D. (2002). Hukum Acara Pidana Dalam Prakte. Jakarta: Djambatan.

Rahman, Z. (2015). Kewenangan Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal RechtsVinding. Retrieved from https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Praperadilan%20Tersangka%207%20Juli%202015%20kirim-1.pdf

Diterbitkan
2020-11-20
Abstrak viewed = 268 times
PDF downloaded = 1786 times