Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika

  • Ida Bagus Trisnha Setiaawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Diah Gayatri Sudibya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Peran BNN, Pencegahan, Tindak Pidana Narkotika

Abstrak

Abstrak—Narkotika sebuah zat yang bisa membuat siapapun yang mengkonsumsinya menjadi hilang kesadaran serta berbagai efek buruk bisa ditimbulkan dari obat ini karena mengandung tanaman sentetis maupun semi sentetis yang berpengaruh pada kinerja otak sampai dengan menghilangnya rasa sakit yang dirasakan namun membuat ketergantungan parah, adapun jenis dan berbagai tipe serta golongan obat ini sudah dilampirkan dalam UU ini. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah tugas dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam tindakpidana narkotika dan apa saja upaya Badan Narkotika Nasional dalam pencegahan tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif, penulis menggunakan pendekatan utama yaitu pendekatan perundang-undangan terhadap tindak pidana narkotika. Badan Narkotika Nasional ,praktik pertahanan bersama kendala-kendala yang berlangsung. Dalam pemberantasan tindak pidana narkotika yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional, sumber bahan hukum penulis diperoleh sejak studi kepustakaan, melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Badan Narkotika Nasional ialah lembaga pemerintahan bukan kementerian mempunyai berpangkat di bawah Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Narkotika Nasional mempunyai tugas dan kewenangan dalam bidang pencegahan dan pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika. BNN menemui beberapa kendala dalam menjalankan tugasnya yaitu biaya operasional yang belum tercukupi, adanya faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan kurangnya peran serta masyarakat membantu BNN untuk mencegah tindak pidana narkotika.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Gayo, A. A. (2014). Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika. Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI).

Kaligis, O. C., & Associates. (2002). Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. Alumni, Bandung. Bandung: Alumni. Retrieved from http://bpsdm.kemenkumham.go.id/elibrary/index.php?p=show_detail&id=2452&keywords=

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional

Sunggono, B. (1997). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Suparta, I. K. (2015). Upaya Badan Narkotika Nasional (Bnn) Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika Oleh Warga Negara Asing (Study Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali). Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, Juni, 1–13. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1176

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Yudha, I. G. D., Dewi, A. A. S. L., & Sujana, I. N. (2019). Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Bangli. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 311–316. Retrieved from https://doi.org/10.22225/ah.1.3.1778.311-316

Diterbitkan
2020-11-20
Abstrak viewed = 1443 times
PDF downloaded = 11048 times