Praperadilan Penetapan Status Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi

  • Ilham Firdaus Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • NI Made Sukaryati Karma Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Praperadilan, Penetapan Tersangka, Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Abstrak—Praperadilan ialah wewenang Pengadilan Negeri tentang memeriksa, memutus sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta mengenai permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi. MK telah menetapkan mengenai objek praperadilan baru antara lain mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Penelitian ini dilakukan yaitu untuk menelaah tantang putusan Pengadilan Nomor: 21/PID.PRAP/2017/PN.DPS mengenai peneteapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, adapun permasalahannya ialah (1) mengenai dasar pertimbangan hakim yang membatalkan status tersangka? (2) bagaimana akibat hukum dari putusan praperadilan tersebut?. Dalam kajian ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan yang menggunakan pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer berupa KUHAP, UU No. 20 Tahun 2001, dan UU No.48 Tahun 2009, serta bahan hukum sekunder ialah literatur dan jurnal hukum yang ada hubungannya dengan permasalahan, selanjutnya dianalisis kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Status tersangka haruslah didasarkan pada bukti permulaan atau bukti awal yang cukup, ketentuan tersebut secara jelas  diatur oleh KUHAP. Penetapan tersangka tindak pidana korupsi haruslah dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara yang nyata telah ada atau timbul artinya, audit resmi yang dikeluarkan oleh BPK sebagai dasar atau acuan untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara (SEMA Nomor 4 tahun 2016). Pembuktian dan pertimbangannya melihat tidak adanya atau tidak menemukan bukti permulaan yang cukup maka, bukan tidak mungkin akibat hukum penetapan status tersangkanya tidak sah.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Dinda, C. P., Usman, & Munandar, T. I. (2020). Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 82–103. Retrieved from https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9568

Ishaq. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cetakan I. Jakarta: Sinar Grafika.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU-XII Tahun 2014.

Simbolon, G., Albisar, M., Mulyadi, M., & Leviza, J. (2016). Analisis Hukum Atas Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Kaitan dengan Wewenang Lembaga Peradilan (Studi Kasus: Perkara Peradilan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/pid.prap/2015/pn.jkt.sel.). USU Law Journal, 4(2), 153–164. Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/14323/analisis-hukum-atas-penetapan-tersangka-tindak-pidana-korupsi-dalam-kaitan-denga

Syarifin, P. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.

Wijayanto, R. Z. (2009). Korupsi Mengkorupsi Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Diterbitkan
2020-11-20
Abstrak viewed = 216 times
PDF downloaded = 2809 times