Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Media Elektronik (E-Commerce)

  • I Wayan Agus Grahadi Putra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Perjanjian jual beli, e-commerce, Itikad baik

Abstrak

Abstak—Perkembangan teknologi sangat mempengaruhi semua aspek kehidupan sekarang yang membuat kehidupan semakin instan atau lebih mudah. Salah satu aspek yang terpengaruh dari teknologi ini adalah perjanjian jual beli. Perjanjian ini awalnya dilakukan dengan pertemuan pelaku usaha dengan pembeli pada sebuah tempat (pasar), jaman sekarang perjanjian ini bisa dilakukan hanya dengan menggunakan handphone yang memiliki internet kita sudah dapat melakukan transaksi jual beli yang dinamakan E-Commerce. Adapun rumusan masalah 1. Bagaimana Keabsahan Perjanjian Jual Beli Barang menggunakan Media Elektronik (E-Commerce) bagi para pihak yang membuatnya? Bagaimana Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Barang menggunakan Media Elektronik (E-Commerce)? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative. Hasil dari penelitian ini adalah Pengaruh E-Commerce ini telah merubah cara seseorang untuk bertransaksi di media elektonik yang membawa dampak positif bagi kedua pihaknya. Bila terdapat dampak positif maka tentunya terdapat dampak negatif yang ditimbulkan, dampak negatifnya para pelaku usaha sering kali melakukan penipuan dalam transaksi karena mereka tidak bertemu secara langsung hanya bertemu di dunia maya saja. Maka  dalam dunia E-Commerce pentingnya penerapan itikad baik sangat mempengarui jalannya suatu usaha karena bila telah mempergunakan itikad baik kedua belah pihak akan tidak melakukan penipuan satu sama lainya.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Apriansyah, A. (n.d.). Faktor – Faktor Penyebab Cybercrime. Retrieved from kelompok-5.wixsite.com/avnna/single-post/2015/04/07/Faktor-Penyebab-Penipuan-

Basarah, M. (2011). Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa; Arbitrase Tradisional dan Modern (Online). Genta Publishing.

Maulana, S. M., Susilo, H., & Riyadi. (2015). IMPLEMENTASI E-COMMERCE SEBAGAI MEDIA PENJUALAN ONLINE (STUDI KASUS PADA TOKO PASTBRIK KOTA MALANG). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 29(1). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/86512-ID-none.pdf

Nugroho, S. A. (2015). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group.

Prasetyo, A. H. B. D. T. (2005). Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan Dan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sanusi, A. (2001). Internet Hukum Dan Solusinya. Bandung: Mizan Pustaka.

Satriyo, W. F. (2008). Membuat Surat – Surat Kontrak. Jakarta Selatan: Visimedia.

Winarni, L. N. (2015). Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2). Retrieved from http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/index

Diterbitkan
2020-11-20
Abstrak viewed = 372 times
PDF downloaded = 1583 times