Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

  • Kadek Dwi Novitasari Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nengah Laba Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Tindak Pidana, Perkosaan, Hak Asasi Manusia

Abstrak

Abstrak—Tindak pidana perkosaan merupakan kasus yang paling banyak terjadi di Indonesia. Perkosaan merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat keji, amoral, tercela dan melanggar norma dimana yang menjadi korban adalah perempuan baik dewasa maupun anak di bawah umur. Perkosaan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya bagi kaum perempuan. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban perkosaan dalam perspektif hak asasi manusia dan bagaimana sanksi pidana yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan permasalahan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual diatur dalam Pasal 285 KUHP dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 yang secara umum berupa perlindungan dan hak saksi dan korban. Korban tindak kekerasan seksual memiliki hak-hak yang wajib ditegakkan, rasa sakit hati, penderitaan, ketakutan, dan berbagai macam dampak buruk yang menimpa dirinya pasca perkosaan dan perlu mendapat perhatian serius. Sedangkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perkosaan telah diatur secara umum dalam Pasal 285 KUHP yang diancam hukuman dua belas tahun penjara.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Ali, M. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arif, G. (2009). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Universitas Trisakti.

Gosita, A. (2001). Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan Edisi Pertama. Jakarta: Akademika Pressindo.

Idran, M. (2011). Tinjauan Yuridis Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 5(3), 410–419. Retrieved from https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.336

Ruben, G. R. (2019). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Disertai Pembunuhan Anak Di Bawah Umur (Concursus). Lex Crimen, 8(1), 122–133. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/22696

Sugandhi, R. (1980). KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.

Syaiful, B. (2010). Kebijakan Kriminal dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Topo, S. (1997). Seksusalitas dan Hukum Pidana. Jakarta: Hill - Co.

Wahid, A. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Seksual. Bandung: Refika Aditama.

Diterbitkan
2020-11-20
Abstrak viewed = 626 times
PDF downloaded = 2273 times