Pertanggungjawaban dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Berkaitan Dengan Perdagangan Parsel
Abstrak
Abstrak—Perindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya di dapat oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang hanya selalu mementingkan bagaimana memperoleh keuntungan yang banyak tanpa memikirkan kepentingan konsumen. Dapatlah diajukan beberapa permasalahan yang akan merupakan pokok bahasan dari penelitian ini, permasalah tersebut yaitu: 1) Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban dalam hal terjadi kerugian pada konsumen akibat mengkonsumsi produk dalam parsel. 2) bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang menimbulkan akibat kerugian mengkonsumsi produk dalam parsel. Penyajian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, pendekatan masalah secara sosiologis yaitu menggunakan pendekatan berdasarkan ketentuan hukum dan perkembangan hukum secara periodik. Pertanggungjawaban dalam hal terjadinya kerugian pada konsumen akibat mengkonsumsi produk dalam parsel adalah pihak – pihak yang melakukan kesalahan dan menyebabkan terjadinya kerugian. Pihak – pihak itu adalah produsen, pelaku usaha parsel dan jasa pengiriman. Sanksi menurut hukum perdata yaitu ganti rugi atau sanksi administratif dan menurut hukum pidana yaitu sanksi pidana kurungan 5 tahun penjara. Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang menimbulkan kerugian akibat mengkonsumsi produk dalam parsel dapat dilakukan secara litigasi atau non litigasi. Dalam perdagangan parsel diharapkan semua pihak mengetahui tentang tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak akan timbul kerugian terhadap konsumen yang mengkonsumsi parsel.
Referensi
Handayani, I. G. A. A., & Setiabudhi, I. K. R. (2014). Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha Melalui Mediasi Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Kota Denpasar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2(2), 1–6. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/8257
Miru, A. (2017). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Retrieved from https://fhukum.unpatti.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=6451
Muthiah, A. (2017). Tanggung Jawab Pelaku Usaha kepada Kunsemen tentang Keamanan Pangan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 7(2), 1–23. Retrieved from https://doi.org/10.28932/di.v7i2.712
Sopandi, E. (2003). Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama.
Wibawa, I. G. A. S., & Suharta, I. N. (2016). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumensecara Mediasi Terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Produsen. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4(3), 1–5. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/18973
Widayanti, N. M. D., & Astariyani, N. L. G. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Peredaran Parcel Kadaluarsa. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 6(10), 1–12. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/53703