Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Berdasarkan Putusan Nomor: 119/Pid.Sus/2016/Pn.Gin
Abstrak
Abstrak—Rencana untuk perlindungan dalam hukum, terhadap seorang anak telah cukup lama dibincangkan di negara indonesia, maupun di dunia Global. Anak adalah tunas, potensi, serta generasi muda penerus cita cita perjuangan bangsa memiliki peran setrategis dan mempunyai ciri serta sifat spesial yang menjamin keberlangsungan eksistensi bangsa dan negara pada massa depan. Permasalahannya ialah Bagaimanakah pengaturan hukum tindak pidana persetubuhan terhadap anak?. Bagaimanakah sanksi pidana kepada seorang pelaku persetubuhan terhadap Anak? Pendekatan masalah dalam penelitian ini ialah pendekatan normatif dengan kajian sumber hukum tertulis dari semua aspek dengan melihat, menelaah dan menginterperestasikan, berbagai hal yang dengan sifat teoritis, menyangkut asas-asas hukum, serta brupa konsepesi. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum perimer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara menginventarisasi peraturan perundang-undangan, pencatatan, dan dikaitkan dengan jenis penelitian. analisis hukum dengan mengguanakan cara metode deskriptif, yakni menguraikan serta menjabarkan permasalahan. Tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana dan suatu pemaknaan yuridis, persetubuhan merupakan perbuatan yang melanggar norma, KUHP Pidana, yang peraturannya tentang, persetubuhan kepada anak yang masih di bawah umur dewasa, diatur dalam KUHP. Tindak Pidana persetubuhan, di atur dalam UU No. 23 tahun 2002, UU No. 35 Tahun 2014, dan UU No. 17 Tahun 2016 Terhadap Perlindungan Anak dengaan pidana penjra paling cepat 5 tahun dan paling terlama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5M (lima miliar rupiah).
Referensi
Dian Ety Mayasari. (2018). Perlindungan Hak Anak Kategori Juvenile Delinquency. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3). Retrieved from http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/download/11837/9687
Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP- Indonesia.
Sudarto. (2006). Hukuman, dan Huknum Pidana. Bandung: PT. Allumni.
Tamba, P. M. (2016). Realisasi Pemenuhan Hak Anak Yang Diatur Dalam Konstitusi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Proses Pemidanaan. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Retrieved from http://e-journal.uajy.ac.id/10659/1/JurnalHK11025.pdf
Wijayanto, R. (2011). Asas-Asas Hukuanm Pidanan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.