Peradilan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota Militer
Abstrak
Abstrak—Militer adalah orang yang dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur.Warga Negara Indonesia yang dilantik menjadi Militer dalam melaksanakan tugasnya selain taat kepada nilai pancasila, sapta marga dan sumpah prajurit dituntut untuk selalu taat dan patuh pada semua peraturan-peraturan perundangan yang berlaku khusus bagi Anggota Militer.Anggota Militer yang terbukti melakukan pelanggaran hukum termasuk tindak pidana korupsi harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Adapun rumusan masalah (1)Bagaimanakah pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Anggota Militer? (2)Bagaimanakah kewenangan mengadili Tindak Pidana Korupsi terhadap Anggota Militer? Penelitian ini mempergunakan metode normatif, pendekatan secara perundang-undangan, pendekatan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, studi dokumen, studi kepustakaan, studi internet serta analisis interpretasi hukum dan analisis deskriptif.Proses pemeriksaan pada pengadilan militer sebenarnya sama dengan peradilan umum, tetapi sebutan untuk penyidik dan penuntut umumnya berbeda.Dalammenemukan peradilan mana yang digunakan untuk menangani perkara koneksitas, dapat diliat dari kerugian yang diakibatkan dari perbuatan pidana tersebut.Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi harus sama dengan pelaku pada pengadilan tindak pidana korupsi.
Referensi
Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Fahrojih, I. (2016). Hukum Acara Pidana Korupsi, Setara Press Kelompok. Malang: Intrans Publishing.
Poli, R. K. (2017). Pertanggungjawaban Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Gratifikasi. Lex Privatum, 5(10), 19–26. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/18741
Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus, Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.
Utami, N. S. B., & Supriyadi. (2014). Yurisdiksi Peradilan Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2), 100–107. Retrieved from https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11102
Zainuri, A. (2007). Akal Kultural Korupsi di Indonesia. Depok: Cahaya Baru.