Pembantuan dalam Tindak Pidana Perjudian (Studi Putusan Nomor 94/Pid.B/2017/PN Gin)
Abstrak
Abstrak—Pada hakikatnya perjudian bertentangan dengan norma-norma. Namun pada kenyataannya, justru perjudian semakin marak dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi maupun secara transparan. Selain bentuk perjudian yang telah dikenal beroperasi di sejumlah tempat di Indonesia, khususnya di Bali seperti perjudian sambung ayam, ceki, toto gelap (togel), bola adil dan lainnya, tentunya membutuhkan sarana dan prasarana untuk melangsungkan perjudian tersebut. Sehingga timbulah niat seseorang atau lebih untuk memberikan pembantuan untuk melangsungkan perjudian tersebut yang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan pembantuan sebagai salah satu bentuk tindak pidana di Indonesia dan Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku pembantuan dalam tindak pidana perjudian dalam Putusan Nomor 94/Pid.B/2017/PN Gin. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Setelah bahan hukum terkumpul, kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan argumentasi hukum, deduktif–induktif, dan dituangkan secara deskriptif dalam bentuk penelitian. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembantuan sebagai salah satu bentuk tindak pidana diatur dalam Pasal 56 mengenai bentuk dari pembantuan, Pasal 57 mengenai sistem pertanggungjawaban pembantuan , dan Pasal 60 mengenai penegasan pertanggungjawaban pembantuan. Hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pembantuan dalam tindak pidana perjudian dengan nomor perkara 94/Pid.B/2017/PN.Gin sudah sesuai Pasal 303 ayat (1) butir 2 KUHP dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan, posisi kasus, keterangan saksi dan terdakwa, dan keyakinan hakim dalam memberikan hukuman yang pantas.
Referensi
Ariman, H. M. R., & Raghib, F. (2015). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Burlian, P. (2016). Patologi Sosial. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Djamali, R. A. (2014). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Ebenezer, I., SibagariangSagala, M. J. P., Sari, I. C., Ebenezer, I., Sibagariang, & Butarbutar, T. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Permainan Judi Jackpot (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pid.B/2017/PN.MDN). JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(3). Retrieved from https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk/article/view/1205
Ikhsan, M. (2015). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perjudian Online Melalui Mediainternet Yang Dilakukan Oleh Mahasiswa Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi. Gloria Yuris Jurnal Hukum, 3(3). Retrieved from https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/9899
Kartono, K. (2015). Sosial Patalogi Jilid 1. Jakarta: Rajawali Pers.
Marpaung, L. (1991). Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Perjudian. (2018). Retrieved September 27, 2018, from https://id.wikipedia.org/wiki/Perjudian/
Prasetyo, T. (2016). Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.