Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kantor

  • Manaon Damianus Sirait Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Johannes Ibrahim Kosasih Faculty of Law, Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Jawa Barat
  • Desak Gde Dwi Arini Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Sewa-menyewa, Wanprestasi, Itikad Baik

Abstrak

Kebutuhan akan suatu tempat yang dapat dijadikan sebagai rumah kantor yang semakin meningkat berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi dan bisnis didalam suatu negara, salah satunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak jarang bahwa antara ketersediaan properti dengan kebutuhan ada jurang (gap) yang mengakibatkan peningkatan dan penurunan harga. Permintaan akan properti yang tinggi, jika tidak diikuti penawaran yang seimbang dapat mendorong munculnya bidang-bidang bisnis yang baru. Salah satu bidang bisnis yang berkembang pesat sekarang ini, yaitu bisnis sewa-menyewa rumah kantor yang umumnya terletak di lokasi strategis perkotaan. Dasar hukum sewa menyewa adalah Pasal 1548 KUH Perdata, menyatakan bahwa sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu dipenuhi pembayarannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual yang mengacu pada bahan-bahan hukum yang relevan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1) Akibat hukum wanprestasi adalah pemberian ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan pembayaran ongksos perkara; 2) Formulasi itikad baik dalam perjanjian sewa-menyewa rumah kantor didasarkan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menekankan pentingnya kepercayaan, kehendak atau kemauan baik dan tanggungjawab penuh para pihak atas kesepakatan yang dibuatnya. Agar supaya itikad baik dalam perjanjian sewa-menyewa dapat diformulasikan lakukan dengan baik, penting untuk dimengerti makna dari itikad baik dalam penafsirannya, dan juga fungsi itikad baik itu dalam suatu perjanjian

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Hadi, G., Nasution, B., Purba, H., & Barus, U. M. (2017). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa (Studi Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Oulet Di Hermes Building Medan). USU Law Journal. 5(2), 10-17. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/164994-ID-penerapan-asas-itikad-baik-dalam-perjanj.pdf

Harmoko, D. A. Y. (2008). Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama

Khairandy, R. (2003). Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

KUH Perdata dan KUHA Perdata. (2015). Pustaka Buana

Miru, A., & Pati, S. (2014). Hukum Perikatan, Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Praba, D. A. P. U., Adnyani, N. K. S., & Sudiatmaka, K. (2020). Perjanjian Sewa-Menyewa rumah Kos (Indekos) Bagi Para Pihak Terkait Perjanjian Lisan Dikota Singaraja. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. 3(1), Retrieved from https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjSpbKJwLfqAhXNSH0KHd6IDpwQFjAAegQIBBAB&url=https%3A%2F%2Fejournal.undiksha.ac.id%2Findex.php%2Fjatayu%2Farticle%2Fdownload%2F24018%2F14561&usg=AOvVaw0ZqpmEenMrxoBUbp2FEkuv

Prodjodikoro, W. (1989). Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur

Subekti. (1983). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa

Santoso, U. (2014). Hukum Agraria, Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

Soekanto, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 1346 times
PDF downloaded = 36309 times