Contractual Liability dalam Perjanjian Keagenan Gas Elpiji Non-Public Service Obligation

  • Ricky Kusnadi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Contractual Liability, Perjanjian Keagenan, Non-Public Service Obligation

Abstrak

Pertamina selaku produsen (prinsipal) menjual produk kepada konsumen melalui agen menyebabkan Pertamina tidak berhubungan langsung dengan konsumen, maka tidak ada contractual liability antara produsen dan konsumen. Rumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana hubungan hukum antara prinsipal dan agen berdasarkan perjanjian keagenan gas Elpiji Non-PSO?; 2) Bagaimanakah contractual liability berdasarkan perjanjian keagenan gas Elpiji Non-PSO?. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan disajikan dalam bentuk interpretasi hukum. Perjanjian keagenan antara prinsipal dan agen tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata dan KUHD, namun asas kebebasan berkontrak membolehkan adanya Perjanjian Keagenan. Perjanjian Keagenan yang dibuat antara Pertamina dan Agen Gas LPG Non-PSO menimbulkan hubungan hukum yang tercermin dalam hak dan kewajiban masing-masing pihak yang apabila tidak dipenuhi merupakan wanprestasi. Contractual liability merupakan pertanggungjawaban hukum dalam perjanjian. Pertamina memberikan sanksi bertahap kepada agen gas LPG. Agen Gas LPG tidak diperbolehkan merubah harga jual dan pengurangan isi tabung kepada konsumen, sehingga apabila terjadi gugatan konsumen maka Pertamina dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga. Ranah perkara perdata apabila setiap perbuatan subjek hukum bertentangan dengan subjek hukum lainnya, sementara itu perkara tersebut dapat dipidanakan apabila perbuatan subjek hukum bertentangan dengan hal-hal yang merupakan objek hukum.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Badrulzaman, M. D. (2009). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.

Black, H. C., Nolan, J. R., & Connolly, M. J. (1999). Black’s Law Dictionary, Centennial Sixth Edition. St. Paul, Minn: West Publishing co.

Budiono, H. (2011). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pertamina. (2018). Info keagenan LPG-PSO.

Pertamina. (2019). Pertamina Profile.

PUTRI, R. C. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Keagenan Dalam Penyaluran Dan Pemasaran Lpg (Liquefied Petroleum Gas) Antara Pt Pertamina Dan Pt Pelita Kemala. Fakultas Hukum Universitas Lampung. Retrieved from http://digilib.unila.ac.id/55679/3/SKRIPSITANPABABPEMBAHASAN.pdf

Salim, H. S. (2014). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan Kesepuluh. Jakarta: Sinar Grafika.

Sholihin, F., & Yulianingsih, W. (2016). Kamus Hukum Kontemporer. Jakarta: Sinar Grafika.

Simamora, Y. S. (1996). Pemahaman Terhadap Beberapa Aspek Dalam Perjanjian. Yuridika.

Supriyanto. (2019). Pertamina Apresiasi UMKM Pengguna Elpiji Non PSO.

Syarief, A., Prananingtyas, P., & Sukma, N. M. (2019). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Keagenan Pt. Pertamina (Persero) Dengan Para Agen. Notarius, 12(1), 157–173. Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/26884/16168

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 426 times
PDF downloaded = 2794 times